7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Diduga Korupsi, Mantan Pj Kades dan Bendahara Desa di Nisel Dituntut 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Antonioman Manaraja dan bendahara desa Berkat Telaumbanua dituntut selama enam tahun penjara, diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Bobby Virgo di Medan, Senin (5/6/23).

Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Unsur yang terpenuhi, yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak, dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp509.157.305 anggaran dana desa 2018,” ucapnya.

Sedangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp509.157.305 juta.

Baca juga : Lipan dan Gasak Desak Pengadilan Negeri Tanjungbalai Hukum Mati ‘Memet’

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap kooperatif dan tidak pernah dihukum,” ungkap Bobby.

Selain itu, JPU mengatakan Antonioman dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp272.761.325, sedangkan Berkat Telaumbanua Rp217.395.980 karena sudah membayar Rp19 juta, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.

“Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka kedua terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut JPU Bobby.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin akan melanjutkan persidangan pada 15 Juni 2023 dengan agenda mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles