21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Penyusunan LKPJ Tak Cermat, Plt Wali Kota Siantar Dinilai Tidak Menghargai Jadwal DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penyusunan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2021, khususnya dokumen LKPJ Dinas Kesehatan (Dinkes), disimpulkan tidak cermat.

Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra SSos saat membacakan hasil rapat internal DPRD Pematangsiantar dalam pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2021, di dalam acara penutupan rapat paripurna LKPJ, pada Jumat (22/4/22).

“Catatan strategis, Dinas Kesehatan telah menyampaikan capaian kinerja realisasi anggaran serta analisis terhadap indikator kinerja sesuai dengan informasi materi LKPJ Wali Kota, namun sesuai  dengan penjelasan kepala dinas kesehatan, laporan yang disampaikan dalam dokumen LKPJ tersebut dinyatakan belum valid,” tutur Eka.

Baca Juga:Penjadwalan Persidangan LKPj Bupati Dairi T.A 2021 Gagal

Atas penjelasan Kepala Dinkes tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar yang melakukan pembahasan LKPJ menyimpulkan bahwa dokumen LKPJ Dinkes tidak disusun dengan cermat. “Pansus DPRD Kota Pematangsiantar berkesimpulan bahwa penyusunan dokumen LKPJ Dinas Kesehatan disusun tidak cermat,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Eka, diminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan agar dalam menginput data, dalam memenuhi kebutuhan materi LKPJ, agar tetap selektif dan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan harus sama dengan materi yang akan dipersiapkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga:Abaikan Rekomendasi DPRD, Wali Kota Siantar akan Dilaporkan ke Kemendagri

Plt Wali Kota Tidak Hargai Jadwal DPRD

Di penghujung hasil rapat internal DPRD Kota Pematangsiantar dalam pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2021 yang dibacakan Eka, disampaikan bahwa sesuai dengan surat undangan yang disampaikan untuk pembahasan LKPJ, dimintakan agar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir pada rapat Pansus, tidak dapat diwakilkan.

“Namun kenyataannya, ada beberapa pimpinan OPD yang diwakilkan oleh staf/bawahannya yang menurut kami tidak berkompeten. Hal ini mengakibatkan Pansus LKPJ tidak memperoleh data dan informasi yang akurat terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan serta capaian kinerjanya, serta penjelasan yang sifatnya penting dan strategis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan ini juga membuktikan bahwa Plt Wali Kota Pematangsiantar tidak menghargai jadwal yang telah ditetapkan,” cecar Eka.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles