11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pemko Siantar Bersama Kejari Segera Bangun Rumah Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebagai bentuk dukungan dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba, dalam waktu dekat Pemko Pematang Siantar bekerja sama dengan pihak kejaksaan membangun rumah rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani saat menerima kunjungan kerja bersama DPRD, Kesbangpol, BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan BNN Kota Pematang Siantar di ruang kerjanya, Kamis (1/9/22).

Susanti mengatakan, terkait narkoba, Kota Pematang Siantar sudah berstatus siaga ke arah darurat. Susanti juga mengakui, terdapat salah satu wilayah di Kota Pematang Siantar yang peredaran narkoba tidak tuntas-tuntas.

Baca Juga:Grand Finalis Putri Pariwisata Sumut Bawa Misi Kampanyekan Bahaya Narkoba

“Tentunya, kami menyadari untuk menyelesaikan masalah narkoba ini kita tidak bisa berdiri masing-masing, harus melibatkan dan saling berkolaborasi antar instansi, baik BNN, pemerintah kota, DPRD, dan juga masyarakat. Kami dari Pemko Pematang Siantar mendukung segala upaya dalam hal pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Salah satunya, menggalakkan kegiatan kreatif dan positif untuk anak milenial, seperti stand up komedi dan digital fest untuk memberikan ruang kreatif bagi anak-anak muda. Sehingga, diharapkan anak-anak muda dapat terhindar dari lingkungan negatif.

“Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Andri dan rombongan yang sudah menyempatkan datang ke Kota Pematang Siantar. Pemerintah Kota Pematang Siantar siap berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BNN, dalam hal menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga:Kejari Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Pelajar di MAN Tanjungbalai

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumut M Andri Alfisah menerangkan, hasil survei yang dilakukan BNN dengan LIPI pada tahun 2019, menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumut menempati posisi pertama dengan 1.707.936 (7 persen) yang pernah menggunakan narkoba, dan ada 1.585.941 (6,59 persen) dalam setahun terakhir menggunakan narkoba.

Hal tersebut sangat berbeda dengan hasil survei yang dilakukan tahun 2017, bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumut 256,657 atau 2.53 persen, dengan peningkatan dalam tiga tahun itu mencapai 300 persen.

Disampaikannya, sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Nasional Narkotika Nomor: SE/13/I/KA/PM.01/2022 tentang Data Kawasan Rawan Narkoba Tahun 2021 sebagai Rujukan Pelaksanaan Sinergi l Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan BNN, data yang diperoleh di Pematang Siantar Kawasan Waspada 5 Lokasi, sedangkan Kawasan Berbahaya ada 41 kawasan.

Baca Juga:MUI Kota Siantar Gelar Seminar Bahaya Narkoba dan Covid-19

Dalam upaya menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Sumut dan DPRD Sumut terus melakukan upaya terbaik dengan terus meningkatkan P4GN, dengan program Sosialisasi Bahaya Narkoba dilaksanakan 16 titik kawasan bahaya narkoba TA 2022.

Tahun 2022-2023, DPRD dan Pemprov Sumut akan melakukan intervensi 300 desa bersinar. Untuk P-APBD 2022 akan dilakukan 50 desa bersinar, dan pada tahun 2023 ada 250 desa bersinar.

“Jadi maksud kunjungan kami ke Kota Pematang Siantar untuk meninjau salah satu kelurahan bersinar yang ada. Untuk dilakukan observasi secara langsung dan sebagai studi kasus perbandingan bagi kami,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles