6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pelanggaran Lalu Lintas Marak, Tilang Manual Kembali Diterapkan di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Semenjak tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan beberapa bulan lalu, ternyata ketidakkepatuhan masyarakat dalam berkendara justru meningkat.

Melihat maraknya pelanggaran berlalulintas, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memutuskan memberikan instruksi untuk kembali mengadakan tilang manual. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, tilang manual ini dinyatakan berlaku mulai Kamis, 11 Mei 2023.

Penerapkan tilang manual tersebut juga akan berlaku di daerah hukum Polres Pematang Siantar dan saat ini tinggal menunggu arahan dari Polda Sumatera Utara.

“Kita masih menunggu petunjuk dari Polda,” ungkap Kata Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol singkat ketika dikonfirmasi, Jumat (12/5/23).

Baca Juga:E-Tilang Segera Diterapkan di Siantar, Telat Bayar Denda STNK Diblokir Secara Otomatis

Sementara jenis pelanggaran yang bakal diincar dalam tilang manual antara lain

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi mencakup spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  11. Kendaraan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran atau ODOL
  12. Kendaraan yang tak dipasang nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.(hamzah/hm17).

Related Articles

Latest Articles