10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Mantan Ketum Partai Demokrat Bakal Pimpin PKN

Jakarta, MISTAR.ID

Anas Urbaningrum (AU) bakal memimpin Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah nantinya jabatan Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika akan menyerahkan jabatan tersebut pada pertengahan Juli 2023.

“Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa, saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas,” kata Gede Pasek di Jakarta, Jumat (12/5/23).

Gede Pasek yakin ditarget etape ketiga ini pergerakan PKN akan lebih cepat apabila dipimpin oleh sosok politikus berdarah dingin seperti  mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Etape pertama lolos Kumham (Kemenkumham), etape kedua lolos KPU, dan kini etape ketiga setengah jalan masih saya. Nanti, setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB (cuti menjelang bebas), akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal,” jelasnya.

Gede Pasek memperkirakan proses peralihan jabatan itu bisa berjalan mulai Juli. Dia pun mengungkapkan dirinya sudah bertemu dengan Anas dan sudah meminta secara langsung kesediaan Anas untuk memimpin PKN.

Baca juga : Anas Urbaningrum Disebut tak Punya Urusan dengan AHY, Melainkan Khusus ke SBY

“Saya sudah bertemu dan nanti dalam waktu dekat usai urusan pencalonan (caleg), saya juga akan ajak semua kapimda bertemu langsung secara khusus, dan pertengahan Juli nanti segera dilakukan peralihan,” tuturnya.

Terkait posisinya setelah melepaskan jabatan ketum, Gede Pasek mengatakan jabatan dalam suatu partai tidaklah penting baginya. “Yang pasti, posisinya mengawal agar Mas AU bisa maksimal memimpin PKN kedepannya,” ujarnya.

PKN merupakan salah satu parpol termuda yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Saat penetapan dan pengambilan nomor urut, PKN mendapatkan nomor urut sembilan, nomor yang dulu lekat dengan partai asal dari Gede Pasek dan AU, yaitu Partai Demokrat.

Sementara itu, Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 11 April 2023.

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bebas dengan status cuti menjelang bebas. Dengan status itu, Anas masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles