15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Partai Buruh Siantar Desak DPR Koreksi Perppu Cipta Kerja

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ketua Exco Partai Buruh Pematang Siantar, Eljones Simanjuntak meminta DPR mengoreksi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, sejak awal dirancang, undang-undang tersebut banyak menggembosi hak-hak buruh.

Diwawancarai mistar.id, Kamis (2/2/23) Eljones menyampaikan pihaknya tentu berdiri bersama hak-hak buruh. Apalagi UU Ciptaker yang dibuat dua tahun sebelumnya (2020) sudah dinilai cacat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kita meminta peran DPR untuk mengoreksi Perppu Cipta Kerja tersebut. Apalagi UU Ciptaker yang dibuat sebelumnya tahun 2020 yang lalu, kan, harus diperbaiki kata Mahkamah Konstitusi,” jelas Eljonnes kembali.

Baca juga:Perppu Ciptaker Terus Digoyang, 13 Organisasi Buruh Gugat ke MK

Eljonnes menyampaikan, pihaknya akan mempelajari kembali Perppu No.2 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo tersebut terkait apa saja yang berbeda dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang lewat.

“Nanti kita pelajari kembali apa yang menjadi isi dalam Perppu No.2 Tahun 2022 tersebut. Pada intinya kita tetap berdiri bersama buruh,” katanya.

Polemik Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja mencuat di akhir tahun. Menurut Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) bahwa penerbitan Perppu tersebut dinilai merugikan elemen serikat pekerja/buruh.

Sejumlah pasal begitu merugikan buruh, di antarnya kompensasi pesangon korban PHK berkurang dibanding aturan lama; penetapan upah minimum yang dapat diubah dalam keadaan tertentu, potensi mempermudah masuknya TKA pada pekerjaan yang dapat digarap pekerja lokal.

Baca juga:Massa Cipayung Plus Sumut Duduki Ruang Rapat DPRD Sumut, Tolak Perppu Cipta Kerja

Selain itu, Perppu tersebut memberikan kemudahan perusahaan melakukan PHK, serta libur karyawan yang hanya menjadi 1 hari dalam sepekan. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles