20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Ombudsman RI Kunjungi Redaksi MISTAR, Abyadi Siregar: Pers dan Ombudsman Bagai Dua Sisi Mata Uang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Untuk memperkuat jaringan kerja, sekaligus mengefektifkan laporan pengaduan masyarakat agar penanganannya semakin lancar, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera
Utara (Sumut) membuat berbagai terobosan, diantaranya, memperluas komunikasi dengan berbagai lembaga pendukung termasuk pers.

Hal ini dipaparkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean ketika berkunjung ke Kantor Redaksi Harian MISTAR dan mistar.id di Jalan Haji Adam Malik Kota Pematangsiantar, Senin (6/12/21).

Kedatangan Kepala Ombudsman RI itu disambut jajaran redaksi Harian MISTAR dan mistar.id, Pimpinan Umum (PU) Sonang Malau, Pimpinan Redaksi (Pimred), Luhut Marodor Simanjuntak, Pimpinan Perusahaan (PP), Satria, Wakil PP, Fatimah Siregar, Kartunis Gom Tobing dan Koordinator Liputan, Herman Maris.

Baca Juga: Kelas Pelayanan Publik Ombudsman Sumut Didominasi Mahasiswa

Di audiensi itu Abyadi Siregar menjelaskan, kedatangan mereka ke Redaksi Harian
MISTAR dan mistar.id tak lain hanya untuk bersilaturahmi sekaligus berkenalan dengan
jajaran manajemen redaksi karena selama ini kata Abyadi, MISTAR sangat intens memberitakan kegiatan-kegiatan Ombudsman dalam memperjuangan hak-hak masyarakat luas terkait pelayanan publik.

Abyadi juga menjelaskan, bahwa peran pers yang konsisten dan intens sangat besar
bagi Ombudsman, dan Ombdusman katanya tidak berarti apa-apa tanpa dukungan
media massa.

“Ombudsman dan media itu adalah dua pilar kekuatan yang satau sama lain tak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang. Dalam hal ini, yang diharapkan tentulah hanya
media yang konsisten dan intens dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya,
memainkan perannya pengawasannya terhadap para penyelenggara negara dalam hal
pelayanan publik,” tukasnya.

Baca Juga: Ombudsman: Rumah Tahanan BNN Sumut Perlu Sipir

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut itu mengakui, kalau mengungkap buruknya
pelayanan publik hanya diatasi secara internal Ombudsman saja, maka kinerja yang maksimal tidak akan membawa hasil maksimal sebab eksekusi dari perjuangan itu akan
‘adem ayam saja’.

“Karena yang kita temukan dan alamai selama ini, penyelenggara itu sudah tahu menyalahi peraturan, tapi tetap saja oknum-oknum itu melakukannya. Begitulah yang terjadi selama ini,” katanya.

“Tapi dengan hadirnya bantuan pers atau media massa, intes dalam memberitakan setiap laporan masyarakat secara jor-joran, tentu ini tidak hanya membawa dampak psikologis bagi pihak yang dilaporkan, tapi juga secara terbuka membawa dampak yang lebih luas, seperti penghukuman secara sosial dengan terungkapnya segala ketidak becusan penyelenggara itu, semua jadi terang benderang,” imbuhnya.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Dapat Papan Bunga Ucapan Terima Kasih dari Para Nakes

Sementara itu, Sonang Malau selaku Pimpinan Umum Harian MISTAR dan mistar.id, menyampaikan rasa terimakasihnya atas kedatangan Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Sumut ke kantor Redaksi MISTAR yang usianya masih seumur jagung.

Sonang juga menyampaikan komitmen Tim MISTAR dalam hal setiap pemberitaan dan peliputan, muaranya adalah untuk kepentingan publik, harus bersikap independen
atau netral, tidak berpihak serta harus peka dalam mengangkat isu-isu setiap berita
yang akan diberitakan.

Pimpinan Redaksi Harian MISTAR dan mistar.id, Luhut Marodor Simanjuntak menambahkan, dia sangat sependapat dengan apa yang dikatakan Abyadi Siregar, soal
tugas dan fungsinya, bahwa pers dan Ombudsman merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Hanya saja, imbuh Luhut, fungsi pengawasan Ombudsman dalam penyelenggaraan
pelayanan publik perlu lebih diperkuat lagi.

Dia mencontohkan, seperti perlunya masukan atau gagasan untuk penambahan pengaturan sanksi yang dapat diberikan Ombudsman terhadap lembaga yang diduga
terbukti melakukan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, sarannya, pemerintah juga harus konsisten untuk lebih memaksimalkan kinerja Ombudsman maka untuk mendorong ke arah itu, anggarannya agar segera dinaikkan, dan jangan seperti yang terdengar belakangan ini bahwa anggaran Ombudsman sangat minim sehingga tidak bisa kerja maksimal.

Tugas Ombudsman itu kata Luhut Simanjuntak bukan pekerjaan ringan, tapi luar biasa berat, mulai dari menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, kemudian menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan
Ombudsman.

Tangani 260 Laporan Masyarakat

Menanggapi volume pelaporan yang diterima Ombudsman Sumut hingga akhir 2021, Abyadi Siregar mengatakan, jumlah laporan yang masuk lumayan besar, mencapai 260 lebih, tapi setelah diverifikasi yang diproses atau ditindaklanjuti mencapai 137 lebih
laporan.

“Artinya di sini, yang 137 laporan yang diproses itu, adalah yang lolos verifikasi data yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Semua laporan masyarakat yang masuk, harus disaring lagi oleh tim penerimaan verikasi laporan atau PVL,” ujar James Panggabean menimpali.

Abyadi juga menjelaskan, Ombudsman sekarang sudah ada yang namanya Kelas Pelayanan Publik, dan di dalamnya terdiri dari berbagai unsur masyarakat, seperti mahasiswa, petani, PNS/ASN, pemuka agama, tokoh masyarakat, LSM, pers, pedagang dan lainnya.

Pembentukan Kelas Pelayanan Publik ini didasari pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dimana Pasal 7 mengamanahkan agar Ombudsman membangun jaringan dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Juga Pasal 18 yang menyebutkan, bahwa masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan public. Pasal 35 juga menyebutkan, bahwa masyarakat juga serbagai pengawas pelayanan publik.

“Semua ini sekarang sudah berjalan, dan hasilnya sangat menggembirakan. Masyarakat sekarang sudah mulai memahami dan mengetahui apa itu fungsi Ombdusman bagi masyarakat luas,” ujar Abyadi mengakhiri.(red/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles