10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, Dinkes Siantar Lakukan Monitoring ke Apotik

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik puluhan obat sirup karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga memicu gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.

Dilansir dari berbagai media, ketiga pabrik farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Dengan demikian, totalnya menjadi 73 obat sirup dari 5 industri farmasi yang ditarik BPOM.

Kepala Bidang Pelayana Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar Urat H Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan juga monitoring terhadap obat sirup yang dilarang beredar.

Baca Juga:BPOM Umumkan 168 Produk Obat Sirup yang Dinyatakan Aman

“Pengawasan terhadap obat-obatan sirup sudah kita laksanakan. Cuman dari BPOM itu kan masih berangsur-angsur. Masih tetap saja ada revisi-revisi penambahan obat sirup yang ditarik dari lapangan,” ungkapnya dikonfirmasi, Selasa (22/11/22).

Urat H Simanjuntak kembali mengatakan, sesuai surat instruksi yang mereka peroleh dari BPOM tersebut pun terdapat tiga jenis nama pabrikan farmasi agar obat-obat sirup tersebut tidak beredar.

“Terbaru, terdapat tiga obat sirup dari pabrikan seperti, Afi Parma, Universal Pharmaceutical Industries dan Yarindo Farmatama. Intinya ada beberapa penambahan lah dari BPOM,” ujarnya kembali.

Sambungnya kembali, dengan adanya pelarangan dari BPOM terkait tiga nama pabrikan farmasi tersebut. Pihaknya pun melakukan pengawasan di toko dan apotik yang ada di Kota Pematang Siantar.

“Tentu setelah adanya pelarangan yang baru ini, kita terus melakukan monitoring dan pengawasan ke apitik-apotik,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles