10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Musrenbang RKPD Siantar 2023 Terkesan Abal-abal, Ini Kata GMKI Soal Kebijakan Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Pematangsiantar-Simalungun merasa kecewa atas Musrenbang RKPD Pematang Siantar tahun 2023 yang diadakan, Jumat (10/3/23) di Ball Room Sapadia lt.6 Kota Pematang Siantar.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang dipedomani oleh Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang “Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah”.

Pemerintah Kota melalui undangan Nomor:000.7.1.3/1465/III/2023 perihal undangan yang bersifat penting mendapat respon baik dari GMKI cabang Pematang Siantar dengan mengutus Badan Pengurus Cabang untuk menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD.

Baca Juga:Buka Musrenbang Siantar Marihat, Wali Kota Minta Penanganan Stunting Jadi Fokus Utama

Namun kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Musrenbang ideal sesuai dengan Permendagri No.86 Paragraf 5 tentang “Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota” yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pematang Siantar kemarin terkesan buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran.

Sekretaris GMKI Pematang Siantar Tulus Panggabean, menilai bahwa kegiatan undangan dari Pemko (Walikota Pematang Siantar), penting untuk dihadiri.

Namun, pihaknya merasa kecewa dikarenakan kegiatan tersebut tidak ideal atau tidak sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017 Paragraf 5.

“Artinya tidak sesuai dengan mekanismenya, tidak ada dokumen RKPD untuk dibahas. Kegiatan itu terkesan buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran pastinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/23).

Dikatakan, GMKI banyak mengkritik kegiatan Musrenbang RKPD Pematang Siantar tahun 2023 dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar tersebut.

Di antaranya, kegiatan Musrenbang tidak melangsungkan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, pembahasan yang disertai dokumen RKPD tahun 2023 yang disusun oleh Bappeda dan yang paling utama adalah tidak terlaksananya nilai-nilai musyawarah dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:Musrenbang Siantar, Pimpinan OPD Diharap Pahami Target Kinerja di RPJMD

Selain itu, Sekretaris Bidang Akspel GMKI Pematang Siantar Cavin Tampubolon Hutauruk Menyebutkan, pihaknya mempertanyakan kesiapan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Tidak ada pembahasan apapun sesuai nilai-nilai musyawarah.

“Kami tidak difasilitasi dokumen RKPD. Tidak ada evaluasi menyelaraskan apapun maupun klarifikasi. Kami meyakini bahwa evaluasi, penyelarasan dan klarifikasi bukan dari penyampaian wali kota pada saat menyampaikan kata sambutan,” terang Cavin.

“GMKI berkomitmen akan serius menyikapi hal ini dan mempertanyakan keseriusan pemko terkhusus wali kota dalam upaya pembangunan daerah di Kota Pematang Siantar sesuai dengan 4 prioritas pembangunan kota yang disampaikan oleh beliau,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Tulus Panggabean, selaku Sekretaris GMKI Siantar. Ia mengatakan, GMKI juga turut mengarahkan wali kota untuk melangsungkan Musrenbang kembali, perihal penyerapan aspirasi publik tentang pembangunan Kota Pematangsiantar sebelum GMKI sendiri yang akan melaksanakannya di ruang publik (di jalanan)

”Kami akan seriusi. GMKI cabang Pematangsiantar-Simalungun akan segera mengevaluasi Wali Kota Pematang Saintar dan menyampaikan rekomendasi pembangunan yang ada di Kota Pematang Siantar,”kata Tulus Panggabean. (yetty/ril/hm12)

Related Articles

Latest Articles