17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Mediasi Kasus RE Siahaan Gagal, Gugatan Memasuki Sidang Pokok Perkara

“Tergugat satu mengatakan menolak, karena menurut mereka apa yang dilakukan menurutnya sudah benar berdasarkan hukum,” ucapnya, Rabu (11/10/23).

Begitupun pihak KPKNL mengaku telah melakukan lelang sesuai dengan prosedur hukum.
“Kalau BPN tidak memberikan pendirian. Jadi tidak ada kesepakatan,” terangnya.

Baca juga : Alamat Rumah Tujuan Keliru, Sidang Perdata Gugatan Eks Wali Kota RE Siahaan Ditunda

Hakim mediator kemudian memutuskan mediasi gagal dan akan masuk ke sidang pokok perkara. Sidang agenda pembacaan gugatan akan berlangsung pekan depan, Rabu (18/10/23).

“Iya benar,” kata Humas PN Siantar, Rahmat. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles