11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

LPJU Tanpa Meteran di Siantar Dinilai Merugikan, Ketua DPRD: Bagaimana Hitungannya Itu?

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 di DPRD Kota Pematang Siantar sudah memasuki tingkat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintahan kota, Sabtu (29/7/23).

Dari pembahasan sebelumnya, mulai dari pembahasan di tingkat komisi hingga ke tingkat komisi gabungan, satu hal yang menonjol adalah soal tagihan rekening dan banyaknya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang tidak memiliki meteran.

Dari jumlah tersebut, tagihan rekening listrik LPJU Kota Pematang Siantar dilaporkan mencapai nominal Rp1 miliar lebih setiap bulannya. Ketua DPRD Pematang Siantar menilai hal itu sangat merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Berkolaborasi dengan PLN, Dishub Medan akan Tambah Jumlah LPJU Sistem Meterisasi

Dari pembahasan Ranperda, diketahui ada sebanyak 649 titik lokasi LPJU di Kota Pematang Siantar, dengan rincian 1 titik terdapat sekitar 20-30 LPJU. Kemudian, dari jumlah itu, hanya 120 titik yang memiliki meteran listrik, sedangkan sisanya 529 lagi tanpa meteran. Sehingga, pembayaran rekening listrik dilakukan dengan sistem flat.

“Pembayaran listrik LPJU kita sekarang ini 1 miliar lebih per bulan. Hal ini kita nilai sangat merugikan keuangan di APBD. Karena sebagian besar LPJU kita tanpa meteran, bagaimana hitungannya itu, kita sudah mempertanyakannya. Dan kalau memang merugikan, kita juga sudah meminta laporannya,” ujar Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga SH, Sabtu (29/7/23).

Timbul yang mengikuti langsung rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 di Komisi III, Rabu (26/7/23) kemarin, menyampaikan bahwa saat ini pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar sedang melakukan kerjasama untuk melakukan survei ke lapangan bersama dengan pihak PLN.

Baca Juga: Ancaman DPRD Siantar Seret Dewas Tirtauli ke APH Jalan di Tempat, Polres Belum Terima Laporan

“Katanya kemarin, tanggal 11 Agustus (2023) ini sudah selesai, kita lihat aja nanti bagaimana hasilnya, karena memang pada saat pembahasan di Komisi III kemarin pun, mereka (pihak Dinas PRKP) berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD. Ini juga kita tunggu laporannya,” tutur Ketua PDIP Kota Pematang Siantar tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar, Ilhamsyah Sinaga mengatakan, bahwa pembahasan terkait dengan LPJU di dalam rapat komisi gabungan bersama pihak Pemerintah Kota (Pemko) yang digelar pada Jumat (28/7/23) sore kemarin, berlangsung cukup alot.

“Waktu itu, kita juga mempertanyakan warga yang menggunakan token, apakah mereka membayar pajak LPJU. Karena yang kita tahu, pajak LPJU itu adalah 10 persen dari pembayaran rekening listrik warga kota pematang siantar. Kata mereka (pihak Pemko) itu juga bayar. Ada berapa jumlahnya, kita juga semalam sudah minta datanya. Dan tidak tertutup kemungkinan akan kita agendakan rapat kerja dengan pihak terkait, yaitu PLN,” tukas Ketua Partai Demokrat Kota Pematang Siantar tersebut. (Ferry/hm22)

Related Articles

Latest Articles