14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dugaan Korupsi Dinas PU Simalungun Dilaporkan ke Mabes Polri, Pemkab: Kita Ikuti Prosesnya

Simalungun, MISTAR.ID

Institute Law And Justice (ILAJ) melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

Dari keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Sabtu (29/7/23), sejumlah titik yang menjadi temuan ILAJ yakni, kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan peningkatan Jalan di Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas senilai Rp731.488.836.

Kemudian proyek pelebaran Jalan Saribudolok-Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta senilai Rp151.515.324. Lalu, peningkatan Jalan Haranggaol-Sosmh Salbe, Kecamatan Haranggaol Horizon senilai Rp790.033.375. Jalan Simpang Gajapokki-Sipolin, Kecamatan Purba senilai Rp325.467.901.

Baca juga : Dinas PU Simalungun Segerakan Tender Proyek, Direncanakan Bulan April 2023

Jalan Simpang Pangalbuan-Kariahan, Kecamatan Raya Purba senilai Rp844.616.860. Jalan Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang senilai Rp260.160.476 dan Jalan Hibah KSPN Danau Toba, Kabupaten Simalungun senilai Rp401.445.159.

“Oleh karena itu, hasil Investigasi yang dilakukan oleh staf Institute Law And Justice (ILAJ) diduga bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, dan sebagai bukti permulaan telah kami lampirkan berupa foto dan video serta dokumen permulaan, sesuai dengan nomor laporan No: 0175/ILAJ-B/VII/2023, sudah kita sampaikan ke Mabes Polri pada tanggal 20 Juli 2023,” kata Ketua ILAJ, Fawer Fander Sihite.

Dalam laporannya, Fawer menyebut nama Kadis PYTT dan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga yang menjadi penanggung jawab anggaran di Pemkab Simalungun.

Baca juga : Terkuak, DBH-DR Tak Terserap Baik di Simalungun

“Kita berharap penegak hukum dapat segera memproses hal tersebut, karena kita telah memberikan laporan resmi, karena peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di PUPR Simalungun ini sudah terkesan lama dan tidak ditindak  penegak hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Simalungun, Andri Rahadian mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Kendati demikian, Pemkab Simalungun akan mengikuti proses hukum dampak dari laporan tersebut.

“Pemerintah ini kan wajib mengikuti semua proses hukum. Kita ikuti peraturan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/23). (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles