15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Oknum Mengaku Wartawan Kena OTT Kejari Taput Saat Peras Kepala SMA Negeri 1 Lintong Nihuta

Taput, MISTAR.ID

Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menangkap tangan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MR, yang mengaku wartawan, saat meminta sejumlah uang dari Kepala SMA Negeri 1 Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (28/7) sekitar pukul 12.00 Wib.

Kajari Taput Much Suroyo SH dalam keterangan persnya melalui Kasi Intel, Mangasitua Sumanjuntak SH MH, Sabtu (29/7/2023) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya, bahwa ada oknum yang mengaku LSM dan wartawan melakukan pemerasan terhadap oknum Kepala SMA Negeri 1 Lintong Nihuta.

Ia menjelaskan, penangkapan MR berawal dari adanya Laporan Pengaduan oleh salah satu LSM tentang dugaan penyalahgunaan Dana Bos di SMA Negeri 1 Muara yang saat itu dipimpin Kepala SMAN 1 Lintong Nihuta saat ini.

Baca Juga: Inspektorat Taput Akan Periksa Penggunaan Dana Bos SD Negeri 173271 Siborongborong Taput

Mengetahui adanya Laporan Pengaduan tersebut, oknum dimaksud mengaku dapat memediasi sekaligus mencabut laporan pengaduan agar proses hukumnya dihentikan. Untuk memediasi perkara tersebut, MR disebut meminta sejumlah uang dari pihak sekolah.

Pihak Kejari Taput dipimpin Kasi Intel kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi dimaksud.

Kejari Taput kemudian melakukan koordinasi dengan Kejari Humbahas untuk melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya dilakukan operasi intelijen, salah seorang oknum yang mengaku wartawan dari salah satu media online atas nama MR datang ke sekolah dimaksud, dan melakukan pemerasan di ruangan Kepala Sekolah SMA N 1 Lintong Nihuta,” katanya.

Baca Juga: Kejari Toba Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos di SMK Tri Surya

Terduga pelaku MR kemudian berhasil diamankan pihak Kejari Taput berikut barang bukti berupa amplop berisi uang senilai Rp5.000.000.

Tim Kejari Taput kemudian menyerahkan tersangka MR ke Polres Humbang Hasundutan untuk proses lebih lanjut.

“Diserahkan ke Kepolisian Humbahas karena lokasi pemerasan berakhir di Kabupaten Humbahas,” jelas Mangasitua Simanjuntak.

Penyerahan tersangka ke Polres Humbang Hasundutan, juga didampingi Kepala Seksi Intelijen Humbang Hasundutan Gerry Anderson Gultom SH MH dan Kasi Pidum Herry Shanjaya SH MH. (Fernando/mh22)

Related Articles

Latest Articles