19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPUD Siantar Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usai melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan, akhirnya KPUD Kota Pematangsiantar menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

DPS itu ditetapkan KPUD Kota Pematangsiantar dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kota Pematangsiantar Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, di gedung Dharma Wanita, Rabu (9/9/20).

Pemilih dalam DPS yang telah ditetapkan tersebut berjumlah 180.512 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 87.159 orang dan pemilih perempuan 93.353. Pemilih terbanyak berada di Kecamatan Siantar Utara, sebanyak 33.815 orang, lalu disusul Siantar Maroba sebanyak 29.970.

Baca juga: Bapaslon Tunggal, KPUD Tunda Tahapan Pilkada Siantar

Selanjutnya Kecamatan Siantar Barat sebanyak 28.883 pemilih, kemudian diikuti Kecamatan Siantar Timur sebanyak 26.109, Siantar Sitalasari sebanyak 19.912, Siantar Marihat sebanyak 14.821, Siantar Marimbun sebanyak 13.660, dan Kecamatan Siantar Selatan sebanyak 13.342.

Setelah ditetapkan, Ketua KPUD Kota Pematangsiantar Daniel MD Sibarani menyebutkan bahwa DPS tersebut akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diumumkan pada tempat-tempat strategis di kelurahannya masing-masing.

“Kenapa diumumkan, supaya masyarakat dapat memberikan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan DPS ini. Juga dari Bawaslu, boleh memberikan saran dan masukan untuk perbaikan DPS ini. Apakah itu nama, umur, jenis kelamin dan lainnya yang perlu diperbaiki, boleh diberikan masukan,” tuturnya.

Kemudian, DPS Hasil Rapat Pleno Terbuka itu diberikan kepada Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar M Syahfii Siregar, Sudarsono Sipayung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar beserta kepada Partai Politik (Parpol).(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles