9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

KPK Ingatkan Pemda Soal Penggunaan Fasilitas Dinas, ini Respon Pemko Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444H tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri itu, penggunaan fasilitas dinas dilarang untuk kepentingan pribadi. KPK juga meminta agar para pimpinan Kementerian hingga Pemerintah Daerah bisa mengimbau pegawainya agar menolak gratifikasi.

Selain itu, terkait dengan Hari Raya, Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) juga mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2023 terkait Larangan Memakai Mobil Dinas Untuk Mudik dan ASN Dilarang Menerima Parsel Lebaran.

Baca Juga:Sopir Ngantuk, Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Sepeda Motor 3 Orang Tewas

Jika melanggar SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN sesuai ketentuan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Sekaitan dengan kedua SE tersebut, apa yang dilakukan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yakni pihak Inspektorat untuk menindaklanjutinya? Berikut jawaban Kepala Inspektorat, Herri Okstarizal yang dikonfirmasi mistar.id, pada Kamis (20/4/23).

“ASN dilarang menerima pemberian berbentuk uang atau barang yang diduga terkait dengan jabatannya, apabila tidak dapat menolak gratifikasi maka agar dilaporkan ke unit Gratifikasi di Inspektorat untuk tindaklanjutnya dilaporkan ke KPK,” tuturnya via pesan WA.

Baca Juga:Mobil Dinas Tak Dikembalikan, Disnaker dan Kabid Aset Pemko Siantar Berkoordinasi

Saat ditanya, apa langkah yang dilakukan Inspektorat untuk menindaklanjuti kedua Surat Edaran tersebut, Herri bilang, bila ada laporan akan ditindaklanjuti.

“Apabila ada pelaporan masyarakat dan/atau perintah pimpinan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.

Selanjutnya, ketika ditanya, apakah Pemko tidak ada membuat surat untuk mengingkatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Herri menyarankan agar hal itu dikonfirmasi ke Sekretariat Daerah.

“Mohon konfirm ke sekretariat daerah,” sebut mantan Kabag Hukum Pemko itu.(Ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles