17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Konflik Agraria di Siantar, PTPN III Dinyatakan Melanggar HAM, Begini Kesimpulan Komnas HAM

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya pelanggaran HAM oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN III) terhadap warga Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Pelanggaran HAM itu pun buntut dari aksi yang diakukan pihak PTPN III yang melakukan upaya okupasi lahan sengketa. PTPN III lewat hasil pemantauan Komnas HAM disebut telah melakukan okupasi secara sepihak.

Sebelum mengambil keputusan, Komnas HAM pun lebihdulu melakukan proses pelaksanaan pemantauan sesuai dengan mandat lembaga itu dalam pasal 89 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Komnas HAM Desak RKUHP Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan

Dilansir mistar.id, Rabu (17/5/23), dari laman resmi milik Komnas HAM, dan  berdasarkan temuan faktual tersebut, Komnas HAM menyimpulkan, telah terjadi suatu pelanggaran HAM oleh PTPN III terhadap warga Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma terkait upaya okupasi lahan sengketa.

Sementara itu, hasil dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM berdasarkan serangkaian hasil penanganan kasus ditemukan sejumlah temuan faktual, antara lain:

  1. Lahan objek sengketa telah menjadi kawasan permukiman dan perkebunan dan secara administratif berada di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

2. PTPN III mengklaim bahwa lahan seluas kurang lebih 126,59 Ha tersebut merupakan HGU aktif PTPN III berdasarkan HGU No.1/Pematangsiantar.

Sejak 18 Oktober 2022 PTPN III berupaya untuk mengambil alih kembali lahan tersebut dengan melakukan okupasi lahan dan penggusuran terhadap warga dengan tawaran pemberian uang tali asih, serta melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Pam swakarsa maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

Baca juga: Masalah Lahan di Gurilla, KSP Minta PTPN III dan Masyarakat Taati Kesepakatan

  1. PT PLN (Persero) melakukan pemutusan arus listrik secara sepihak terhadap permukiman warga sejak 11 November 2022.
  2. Telah terjadi upaya okupasi lahan dan penggusuran pemukiman warga secara paksa oleh PTPN III dengan menggunakan alat berat dan pelibatan komponen pengamanan dalam jumlah besar.
  3. Ditemukan adanya tindakan intimidasi dan ancaman terhadap warga baik secara verbal maupun non verbal (melalui plang dan surat perintah pengosongan), serta tindakan lainnya seperti pematokan paksa, patroli rutin aparat keamanan di areal permukiman warga.
  4. Ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap warga terutama pada perempuan yang mencoba menghalangi proses okupasi dan penggusuran.

Ada pun kesimpulan dan tindakan pelanggaran yang dinilai Komnas HAM saat lakukan pemantauan antara lain.

Baca juga: Bahas Lahan PTPN III, Tim KSP Turun ke Siantar

  1. Tindakan okupasi lahan yang telah dikelola/digarap oleh warga secara paksa dan sepihak padahal proses sengketa tersebut sudah berproses hukum serta upaya kriminalisasi terhadap warga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas keadilan, hak mempertahankan kehidupan, dan hak atas kepemilikan yang telah dijamin dalam ketentuan pasal 28A, 28B ayat 2 dan 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, juga diatur dalam pasal 3, 5, 9 dan17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dijamin UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
  2. Mobilisasi aparat keamanan dalam jumlah besar dan patroli rutin yang disertai dengan tindakan intimidasi dan kekerasan fisik merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi/ merendahkan martabat manusia yang telah dijamin dalam pasal 28B ayat 2, 28G UUD 1945 dan pasal 29, 30 dan 33 UU Nomor 39 Tahun 1999, serta dijamin UU Nomor 12 Tahun 2005.
  3. Tindakan okupasi dan penggusuran terhadap warga yang mayoritas menjadi korban adalah perempuan anak dan kelompok lansia merupakan bentuk pelangggaran terhadap hak perempuan dan anak yang digolongkan sebagai kelompok rentan termasuk lansia yang menjadi subjek dalam sengketa tersebut terutama disebutkan dalam pasal 52, 53, 61 dan 63 UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta telah diatur dalam prinsip-prinsip konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana telah diratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 1984, serta Konvensi Hak-Hak Anak PerserikatanBangsa-Bangsa 1989 (United Nations Convention on the Rights of the Child).
  4. Pembedaan antar warga di lokasi tersebut, yang sebagian di antaranya tidak dilakukan penggusuran dengan dalih adanya pendataan administrasi oleh Keluruhan setempat merupakan tindakan diskriminatif mengabaikan hak sebagian orang dari kelompok lainnya dengan latar belakang yang sama sesuai ketentuan pasal 28 I ayat 2)UUD 1945, pasal 3 ayat 2 dan 3, serta pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Saling Lapor Antara PTPN III dan Masyarakat Futasi, Kapolres Sebut Masih Proses Lidik

5. Kehilangan akses lahan sebagai sumber pencaharian dan hilangnya tempat tinggal merupakan bentuk dari pelanggaran terhadap hak atas kesejahteraan, terutama berkaitan dengan ketentuan pasal 28C dan 28H UUD 1945 dan pasal 9 ayat 2, 11, 12, 15, 36, 37 dan 38 ayat 1, serta pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999. Pemenuhan hak itu juga diatur dalam pasal 6 dan 11 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

6. Pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan HAM PBB sebagaimana tertuang dalam Prinsip Panduan Bisnis dan HAM/UN Guiding Principles on Bussines and Human Right (UNGPs) yang menjadi rujukan.

Terkait hasil keputusan Komnas HAM itu,  Kuasa Hukum warga Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma yakni, Parluhutan Banjar Nahor menyampaikan, agar permasalahan ini dibawa ke pengadilan hak azasi manusia.

“Kami meminta Komnas HAM, agar permasalahan ini dibawa ke pengadilan hak azasi manusia. Ini agar para pelakunya di adili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Parluhutan, Rabu (17/5/23).

Sementara itu, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung merespon santai terkait hasil temuan Komnas HAM itu.

Baca juga: Kembali Bentrok Terkait Lahan, Futasi dan PTPN III Saling Lapor ke Polisi

“Kami tetap menghargai apa yang telah disampaikan Komnas HAM. Upaya penyelamatan aset ini sudah secara intensif dilakukan sejak tahun 2021 dengan tetap mengedepankan upaya-upaya persuasif dan kemanusiaan,” ujar Doni.

Lanjut Doni, tindakan berupa kemanusiaan yang dilakukan pihaknya yakni dengan memberikan suguh hati dan kesempatan pemilik yang menerimanya mengambil kembali material-material bangunan yang masih bisa digunakan. Bahkan setiap bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“PTPN III dalam melakukan penyelamatan aset negara, mulai dari proses sosialisasi, mediasi, publikasi, bahkan ketika dilakukan okupasi semua sudah sesuai ketentuan perusahaan bahkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dikatakan, PTPN III membuka diri jika Komnas HAM membutuhkan informasi-informasi terkait upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya, sehingga informasi yang diperoleh secara berimbang.

“Bahkan sampai saat ini, masyarakat yang menolak suguh hati masih bertempat tinggal di areal garapan itu,” pungkas Doni. (hamzah/hm16).

 

 

Related Articles

Latest Articles