10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Miliki Sabu, Warga Sergei diciduk Polisi Undercover Buy Dari Kebun Sawit

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Hendak transaksi narkoba saat duduk di kebun sawit, seorang pria berinisial JW alias Jok warga Sergei, diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi yang melakukan Undercover Buy, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, pada Selasa (16/5/23) sekira pukul 20.32 WIB, di Dusun V Bangun Rejo, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagei.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (17/5/23) kepada wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan ,  bahwa terduga pelaku berinisial JW alias Jok (37), Warga Dusun V Bangun Rejo, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagei.

Dari Jok  petugas mengamankan barang bukti , 3 (tiga) bungkus platik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,58 gram, 5 (lima) plastik klip transparan kosong.

1 (satu) pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam, uang tunai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Baca juga :

Dijelaskan Kasi Humas bahwa sebelumnya, Pada hari Selasa tanggal 16 mei 2023 sekira pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Desa Bangun Rejo Kec Dolok Merawan Kab Serdang Bedagai   sedang ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Kemudian salah seorang personil Sat Narkoba melaksanakan undercover buy terhadap pelaku, selanjutnya saat di diduga pelaku menunjukkan barang diduga narkotika jenis Shabu dari dalam sakunya, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap Jok petugas menemukan barang bukti dan Jok mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan didapat dari orang yang tak dikenal dari wilayah Kecamatan Dolok Merawan.

Kini pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Sat narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya di prasangkakan Melanggar  Pasal 114 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Nazli/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles