8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jadi Syarat PBG! Damkar Siantar Kutip Retribusi APAR, Segini Targetnya Setahun

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ternyata, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Retribusi, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pematang Siantar membayar pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Target pendapatan dari sektor ini adalah Rp30 juta pada tahun 2023, setelah hanya Rp26,5 juta pada tahun 2022.

Pada hari Selasa, 20 Juni 2019, Robert Samosir, Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Pematang Siantar, menyampaikan informasi tersebut kepada mistar.id melalui Josua Haloho, Kepala Bidang Penyelamatan.

Lebih lanjut, Josua mengatakan bahwa dalam pidatonya pada HUT Damkar ke-104 pada Maret 2023 kemarin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa biaya pemeriksaan APAR akan ditiadakan.

Lebih lanjut, Josua menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam arahannya di acara HUT Damkar ke 104 tahun pada Maret 2023 kemarin, menyampaikan agar retribusi pemeriksaan APAR ditiadakan.

Baca juga : Dinas Damkar Siantar Bagikan Tips Hindari Kebakaran Rumah Saat Mudik

“Semua retribusi yang memberatkan masyarakat diminta dihapus, termasuk retribusi pemeriksaan APAR, karena termasuk pelayanan dasar. Pada tahun sebelumnya, beberapa daerah sudah ada yang menghapusnya,” ujarnya.

Masih kata Josua, Damkar Kota Pematang Siantar tidak ada menyediakan atau menjual APAR kepada masyarakat. “Akan tetapi kita saran untuk disediakan sendiri oleh mayarakat. Di Damkar sendiri, ada 10 unit APAR untuk dijadikan sebagai alat peraga atau simulasi,” ungkapnya.

Mengenai proses masa mengganti maupun isi ulang (refill), kata Josua, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1980 pasal 18 ayat 1a, khusus APAR Powder (Serbuk Dry Chemical) disarankan 1 tahun dengan cara membuang isi powder yang lama ketempat yang khusus berhubung sesuatu zat kimia (limbah).

“Khusus APAR CO2 yang menggunakan bahan karbondioksida disarankan per 2 tahun sekali,” ujarnya. Biaya penggantian isi APAR, kata Josua, untuk Powder Rp35.000 per kilogram, CO2 Rp 45.000 per kilogram, dan untuk APAR jenis busa, yang terdiri dari bahan kimia yang dapat membentuk busa, itu harganya Rp20.000 per kilogram.

Masih kata Josua, instalasi APAR adalah syarat untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terkhusus jenis bangunan bertingkat dan usaha yang beresiko tinggi. “Untuk rumah tinggal juga kita sarankan agar memiliki APAR,” ujarnya.

Baca juga : Damkar PT.STTC dan Pemko Siantar Tingkatkan Koordinasi, Josua Haloho: Ada Kebakaran Hubungi 0622431809

Josua kemudian mengatakan bahwa jenis APAR potongan yang paling populer adalah APAR potongan jenis ABC. APAR potongan jenis A digunakan untuk benda padat seperti kayu dan kertas, APAR jenis B untuk benda cair seperti bensin dan alkohol, dan APAR jenis C untuk benda elektronik seperti korsleting dan arus pendek listrik.

Dan terakhir, APAR Powder jenis D digunakan untuk logam seperti potassium, magnesium, dan lithium. “Jenis E biasanya dipakai untuk daerah dapur atau tertutup yang banyak mengandung minyak dan lemak,” katanya. (f: Ferry Napitupulu/hm19)

Related Articles

Latest Articles