13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas DPR? Ini Penjelasan Puan Maharani

Jakarta, MISTAR.ID

Direncanakan Selasa (20/6/23) dalam rapat paripurna DPR RI akan dibacakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, namun batal dilakukan.

“DPR dan pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran tahun 2023. Pasalnya, sudah ada siklus penjadwalan terkait masalah anggaran ini,” jelas Ketua DPR, Puan Maharani seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan mengatakan, pihaknya secepatnya menindaklanjuti Surat Presiden atau Surpres tentang RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme, tata tertib (tatib) dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah Serahkan RUU Perampasan Aset ke DPR 16 Mei 2023

Lanjutnya, DPR menyadari RUU Perampasan Aset sebagai sesuatu bersifat mendesak. Meskipun menurut Puan, lembaga perwakilan rakyat itu tak ingin terburu-buru menggulirkan pembahasan RUU itu, sehingga hasilnya tidak maksimal.

“Penting juga masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati,” ucap Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusai dan Kebudayaan itu meminta khalayak umum bersabar terkait pembahasan RUU dimaksud, karena ada sejumlah hal prioritas untuk didahulukan.

Baca juga: Komisi III DPR Sebut Terbuka Menerima Draf RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Selain itu, Puan menyampaikan, saat ini para anggota DPR sedang banyak kegiatan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Sebelumnya, Puan menyampaikan, pihaknya telah menerima Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pada 4 Mei 2023 lalu. Dia mengatakan, itu akan dibahas terlebih dulu sebelum dibacakan dalam rapat paripurna dewan. (tempo/antara/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles