5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Puan Maharani: Pemenang Pemilu Legislatif Berhak Menjadi Ketua DPR

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa partai yang memenangkan Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/24).

Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Puan saat menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan dia kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

Baca juga: PSI Dorong Kaesang atau Grace Natalie Maju di Pilkada Jakarta 2024

PDI Perjuangan (PDIP) sekali lagi menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP meraih posisi pertama dalam Pileg 2024 dengan persentase suara sebesar 16,72 persen.

Saat ini, Puan Maharani juga menjabat sebagai salah satu unsur ketua di DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, jumlah kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Ini berarti, PDIP berhak mendapatkan kursi Ketua DPR sesuai dengan UU MD3.

Di dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Mengenai isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan terkait kursi Ketua DPR, Puan menegaskan bahwa hingga saat ini, fraksi di DPR tetap solid.

Baca juga: Praktisi: Para Saksi Sering Meremehkan Suara Pemilih

Bahkan, ia menyebut bahwa Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengakui bahwa tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut dari partai koalisinya.

“Kita solid, Pak Dasco bahkan mengatakan belum ada. Apakah Anda pernah mendengar Pak Dasco membicarakan hal itu? Belum pernah mendengarnya, bukan?” ujar Puan sambil langsung bertanya kepada Dasco yang berada di sebelahnya.

Puan menegaskan bahwa pihaknya menghormati bahwa UU MD3 harus tetap menjadi undang-undang yang harus dijalankan dan menghargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu telah berlangsung dan harus dilaksanakan sesuai dengan UU.

Related Articles

Latest Articles