16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ingin jadi Pengawas Sekolah, Pahami Syaratnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam waktu dekat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematang Siantar berencana membuka rekrutmen bagi pengawas sekolah. Hal ini tidak lepas dari jumlahnya hanya 9 orang. Jumlah ini minim dibandingkan dengan jumlah sekolah. Hal diutarakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Plt. Rudol Barmen Manurung melalui Kepala bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Drs.Supriadi, Kamis (11/5/23).

Adapun syarat pengawas sekolah, kata Supriadi, harus memiliki kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah. Mereka memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.

Artinya Pengawas Sekolah selevel dengan pelatih ahli. Sehingga ketika mendampingi sekolah pada kurikulum merdeka, Pengawas sebagai aparatur sipil negara, sudah menjadi bagian tugas kepengawasan.

Baca Juga:Jumlah Pengawas Sekolah di Kota Siantar Minim, Rekrutmen akan Dibuka

“Jadi, permasalahannya sekarang adalah guru yang lulus sebagai guru penggerak pun tidak banyak. Sehingga pengawas sekolah itu masih minim di semua jenjang pendidikan,” tuturnya.

Lantas, bagaimana untuk sistem penggajian para pengawas sekolah yang sudah terpilih, apakah ada anggaran tersendiri?

“Anggaran tersendiri? Tidak ada anggaran apapun. Mereka gajian, ya seperti biasanya, dari pemerintah. Pengawas Sekolah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Dan ditunjuk dari sekolah negeri, bukan sekolah swasta,” tutur Supriadi.

Selain itu, sambung dia, jika sudah diangkat menjadi pengawas sekolah, orang tersebut tidak bisa memiliki pekerjaan yang lainnya lagi. Misalnya, sebelum jadi pengawas sekolah, orang tersebut bekerja sebagai tenaga pengajar atau guru disalah satu sekolah, maka orang itu harus meninggalkan atribut pekerjaan guru tadi, dan tetap konsisten menjadi pengawas sekolah.

“Memang, sebelumnya itu bisa dilakukan, dengan merangkap pekerjaan sebagai guru juga. Namun, sekarang peraturannya lain. Tidak boleh jadi guru lagi, konsisten menjadi pengawas sekolah. Juga tambahan lagi harus yang jebolan dari guru penggerak,”tegas dia.

Baca Juga:Ujian Kelulusan Siswa Tingkat SD dan SMP, Disdik Siantar: Kewenangan Sekolah Masing-masing

Supriadi juga menyebutkan, bahwa idealnya pengawas sekolah di suatu daerah itu bukan berdasarkan banyaknya kecamatan. Melainkan per jumlah sekolah di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Supriadi menjelaskan pengawas sekolah itu terbagi atas dua, yaitu pengawas manajerial dan bidang studi. Seharusnya, pengawas manajerial itu mengawasi 10 sampai 13 sekolah. Sedangkan untuk pengawas bidang studi ini lebih banyak lagi, yaitu ada sekitar 35-40 sekolah yang harus diawasi.

“Dulu memang semuanya bisa terpenuhi, karena pengawas kita cukup, tapi saat ini tidak lagi sebab sudah berkurang. Semakin lama, semakin minim jumlah pengawas sekolah ini. Karena menurut para guru ini, jika mau menjadi pengawas sekolah tidaklah gampang, dan persyaratannya sangat sulit menurut mereka (para guru, red), ” ujar Supriadi. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles