10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ujian Kelulusan Siswa Tingkat SD dan SMP, Disdik Siantar: Kewenangan Sekolah Masing-masing

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ujian akhir sekolah atau penentuan kelulusan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pematang Siantar akan berlangsung mulai 8 hingga 12 Mei 2023.

Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematang Siantar menyerahkan sepenuhnya mekanisme serta penilaian ujian kepada masing-masing lembaga pendidikan.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Rudol Barmen Manurung melalui Kepala Bidang Paud Dikdas Simon T Tarigan, saat wawancara di ruang kerjanya, Rabu (3/5/23). “Ujian kelulusan siswa untuk jenjang SMP Kota Pematang Siantar dijadwalkan mulai minggu depan 8-12 Mei 2023 mendatang. Sudah tidak ada lagi istilah Ujian Nasional. Sehingga kewenangannya sudah diambil oleh masing-masing sekolah,” kata Simon.

Baca Juga:Ujian Nasional Resmi Dihapus

Bahkan, kata dia, untuk mekanisme ujian yang diselenggarakan saat ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing murid di sekolah. Pihak sekolah diberikan keleluasan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk. Misalnya, penugasan berupa portofolio, pekerjaan rumah, tertulis atau dalam bentuk proyek. “Jadi tergantung sekolah ujiannya seperti apa, mereka yang menentukan. Termasuk teknis ujiannya juga diserahkan ke sekolah masing-masing, dan hasilnya dilaporkan ke dinas,”paparnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan, tetap melakukan pengawasan atau kontrol dalam pelaksanaan ujian kelulusan ini. Namun, pengawasan yang dilakukan hanya bersifat terbatas. Artinya, pengawasan yang dilakukan hanya untuk mengetahui seperti apa bentuk ujian yang diselenggarakan di masing-masing sekolah.

“Yang jelas kita salah satu kontrolnya minta sekolah agar menyampaikan, mereka ujiannya itu seperti apa. Nah, itu disampaikan kepada kami. Kalau misal ujian tertulis itu soalnya bagaimana agar disampaikan ke kami juga,” jelas dia.

Baca Juga:Perdana! SMK Negeri 1 Siantar Gelar Ujian Akhir Sekolah Berbasis CBT

Simon menegaskan kembali bahwasanya sistem kelulusan peserta didik saat ini ditentukan oleh pihak sekolah dengan diberikan kewenangan penuh. Sistem kelulusan peserta didik saat ini ditentukan oleh pihak satuan pendidikan masing-masing berdasarkan hasil keputusan dewan guru dan kemampuan anaknya dari hasil belajarnya selama ia bersekolah di satuan pendidikan tersebut.

“Siapa siswa yang lulus, siapa yang tidak lulus, semuanya yang menentukan sekolah melalui proses musyawarah dewan guru. Jadi yang menilai anak itu lulus atau tidak adalah gurunya atau sekolah, bukan UN,” terang dia.

Apakah hal ini bisa menjamin kelulusan peserta didik tetap objektif? “Disdik menjamin kelulusan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap objektif meski penilaiannya diserahkan kepada sekolah masing-masing. Untuk standar kelulusan juga melalui rapat dewan guru atau pendidik. Hasil rapat itulah nanti yang dilaporkan ke kami,” pungkas Simon.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles