17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ditenggat Maret! Pemko Siantar Belum Usulkan Formasi PPPK 2023, Ini Alasannya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Meski diberi tenggat waktu hingga Maret 2023, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar belum memasukkan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Padahal, bila sampai pada Maret 2023 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memasukkan usulan formasi PPPK sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.

Mengapa pihak Pemko Pematang Siantar belum mengusulkan formasi PPPK tahun 2023, berikut penjelasan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar Timbul H Simanjuntak.

Baca Juga:Kuota Penerimaan PPPK Formasi Guru di Siantar 2022 Akan Bertambah

“Tahapan 2022 belum selesai, maka proses untuk usulan 2023 belum dilaksanakan. Formasi 2022 tersedia 601 untuk guru, dan 31 untuk nakes (Tenaga Kesehatan). Test-nya sudah selesai, tinggal masuk tahap pemberkasan, lalu penetapan NIP,” ujarnya via pesan WA, Jumat (13/1/23).

Saat ditanya apakah itu berarti, bahwa tidak akan ada masalah apabila Pemko tak mengusulkan formasi PPPK pada tahun 2023 ini? Timbul mengatakan, belum dibuka untuk Pemko. “Karena proses 2022 belum selesai, mungkin setelah selesai yang 2022 kita disurati untuk 2023,” tutupnya.

Terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi PPPK apabila Pemda tidak memasukkan usulannya hingga pada Maret 2023, hal ini menjadi salah satu kebijakan yang akan ditempuh pemerintah, yang disampaikan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Kebijakan kedua, anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Kebijakan ketiga, anggaran PPPK akan ditransfer kepada Pemda setelah para guru honorernya diangkat, dimana sebelumnya ditransfer lewat Dana Alokasi Umum (DAU).(ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles