3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Diteken Kepsek Berstatus Plt, Keabsahan Ijazah Murid SD Diragukan

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Ijazah para murid SD yang lulus, apabila ijazahnya diteken atau ditandatangani kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), diragukan keabsahannya.

Selain ijazah yang diragukan, keabsahan laporan pertanggungjawaban dan Bantuan Opeasional Sekolah (BOS) yang ditandatangani seorang Kepala Sekolah berstatus Plt pun patut dipertanyakan.

Seperti diurakan Ketua Forum Kordinasi Dewan Pendidikan Sumatera Utara, Natsir Armaya Siregar ketika dikonfirmasi mengenai adanya Kepala Sekolah yang berstatus Plt selama 3 sampai dengan 5 tahun, Selasa (5/11/19).

“Jangan main-main, ini efeknya bisa kepada keabsahan ijazah murid yang lulus, karena yang neken ijazah itukan kepala sekolah, tidak boleh Plt. Kan kasihan murid yang lulus ini, kalau tak diakui karena diteken Plt, gimana mau mencari kepala sekolahnya, bagaimana mau menukar ijazah itu lagi,” cecarnya.

“Belum lagi dana BOS, kalau yang meneken Plt, bagaimana itu pertanggungjawabannya. Ini soal hukum, bukan hanya soal proses belajar mengajar saja. Waktu masih setahun kepala sekolah yang Plt itu, ini sudah pernah kita pertanyakan,” sambung mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Pematangsiantar itu.

“Kita heran, apa kendala dari Dinas Pendidikan, kenapa Plt-Plt Kepala Sekolah ini belum didefenitifkan, ini yang belum jelas. Yang paling sakit lagi, adalah Plt, Plt ini sudah berusia diatas 50 sekian tahun, dia belum punya NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah), padahal itu syarat utama untuk kepala sekolah,” cecarnya.

APH Didesak Usut Pungli SKHU dan Dana BOS

Ketika disinggung adanya kutipan SKHU sebesar Rp 6 ribu per siswa dan Dana BOS 2017/2018 sebesar Rp 7 ribu per siswa mulai kelas 1 sampai kelas 6 atas nama Dinas Pendidikan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), sebagaimana tertulis di surat para Plt Kepala Sekolah yang mengadu ke DPRD Pematangsiantar, Armaya menegaskan itu Pungutan Liar (Pungli).

“Gak boleh ada pengutipan, itu Pungli. Dulu pun ini sudah pernah kita dengar, kok timbul lagi. Ini sudah tindak pidana, kita mendesak agar aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki ini,” cecar Armaya, yang berharap agar permasalahan Plt Kepala Sekolah SD itu segera dituntaskan Dinas Pendidikan.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Ali H Siregar ketika dikonfirmasi soal kutipan yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memungut atau mengutip Dana BOS.

“Kami tak pernah memungut, itukan dana BOS itu langsung ke rekening sekolah, kami memungutnya dimana?” cecarnya. Saat disebutkan pengutipannya melalui K3S, Ali kembali membantah. “Gak, saya gak pernah perintahkan itu,” ujarnya dengan nada yang rada gugup.

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai status Plt Kepala Sekolah yang sudah tahunan tak kunjung didefenitifkan, Ali menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Sekretaris atau Kepala Dinas Pendidikan.
“Langsung ke sekretaris, atau kepala dinas,” ujar Ali. Sayangnya, saat itu, Kepala Dinas dan Sekretarisnya kompak tidak berada di kantor. Informasinya, sedang tugas ke luar kota.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Eka Hendra ketika dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan kutipan dana BOS tahun 2017/2018 sebesar Rp 7 ribu per siswa seluruhnya (mulai kelas 1 sampai kelas 6) periode Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017/2018 melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), ia mengaku baru tahu adanya kutipan dana BOS melalui K3S.

“Kami melaksanakan pemeriksaan penggunaan dana bos SD di Kota Pematangsiantar, tetapi kami tidak memeriksa kutipan yang dilakukan K3S, informasinya baru kami tahu,” ujar Eka.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles