14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Disdik Siantar Langsung Tindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbud Terkait Wisuda Kelulusan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Surat Edaran (SE) terkait wisuda kelulusan TK/PAUD, SD dan SMP, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematang Siantar.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Pematang Siantar, Simon Tarigan. Ketika dimintai tanggapan pihaknya seiring terbitnya SE Kemendikbud bernomor 5548/C/HK.03.01/2023.

“Begitu sampai suratnya, kan tanggal 23 (Juni 2023) suratnya itu. Kita sudah langsung menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke masing-masing satuan pendidikan. Khususnya ke PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) karena ini yang lagi disoroti,” tuturnya.

Baca juga: Libur Panjang Usai Terima Raport, Ini Himbauan Sekolah dan Disdik Siantar

Pihaknya, kata Simon, berharap agar kedepannya budaya wisuda kelulusan itu tidak sampai memberatkan orang tua.

“Jadi, karena wisuda-wisuda itu sudah berlalu, kedepannya lah nanti kita ingatkan lagi terkait dengan wisuda-wisuda itu. Yang jelas, itu tidak boleh jadi kewajiban,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pematang Siantar Rudolf B Manurung yang dikonfirmasi terpisah. Menghimbau agar seluruh Kepala Sekolah, terkhusus swasta agar mematuhi Surat Edaran tersebut.

Baca juga: Disdik Siantar Terapkan PPDB Secara Online, Ada Jalur Khusus Keluarga TNI

“Musyawarahkan sebaik-baiknya (pelaksanaan wisuda itu) dengan orangtua peserta didik,” tukasnya.

Sebelumnya, melalui surat edaran tersebut. Pihak Kemendikbud menegaskan kepada kepala satuan pendidikan (sekolah). Bahwa kegiatan wisuda yang dimaksudkan sebagai bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan bukan kegiatan wajib. Dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. (Ferry/hm21).

Related Articles

Latest Articles