26 C
New York
Friday, May 24, 2024

Tiga WNA Buat Laboratorium Narkoba di Bali, Transaksi Pakai Aplikasi

Bali, MISTAR.ID

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dan satu asal Rusia ditangkap polisi karena membuat laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di vila kawasan Canggu, Badung, Bali.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan, kejahatan ini terbongkar pada 2 Mei 2024. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.

Selain itu polisi disita pula barang bukti ganja sebanyak 382,19 gram, hashish sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

“Estimasi nilai dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini sekitar Rp 11,5 miliar. Tapi itu di luar yang bahan tadi. Kalau bahan tadi sudah jadi, akan lebih besar lagi,” kata dalam konferensi pers, Selasa 14/5/24).

Baca juga: Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali, 3 WNA Ditangkap

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan, ketiganya yang mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor itu diketahui memasarkan narkoba tersebut melalui forum dark web melalui internet dan disebar di setiap sudut jalanan di Bali.

Dalam menjalankan kejahatannya, ketiganya menamakan diri ‘Hydra Indonesia’ dengan menggunakan teknologi digital. Mereka mengelola narkoba dari tahap produksi, distribusi, hingga transaksi dunia nyata dan internet seperti darknetforum2road.cc melalui aplikasi Telegram Bot.

“Ada beberapa grup Telegram (dipakai untuk membangun jaringan) yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop,” kata Wahyu pada Selasa (14/5/24).

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jaringan ‘Hydra Indonesia’ ini dipergunakan dengan memasang kode di sejumlah sudut jalanan di Bali.

Ketiga WNA itu menempelkan tulisan forum dark net di dinding dengan cat Pylox di sepanjang jalan kawasan Canggu. Kode terselubung itu terlihat biasa bagi masyarakat awam. Namun, ketika diteliti, kode tersebut adalah link website untuk mempromosikan ganja dan mephedrone.

Baca juga: Diduga Sakit, WNA Asal Afsel Ditemukan Tewas di Penginapan Tuktuk Siadong

Bahkan kode tersebut juga dipasang di dalam lab narkoba rahasia jaringan ‘Hydra Indonesia’, yang terletak di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Lab itu berada di basement dalam sebuah vila dengan luas ukuran sekitar 180 meter persegi.

Dijelaskan, dalam menjalan aksinya, ketiga tersangka ini membagi perang. Untuk tersangka Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod merupakan warga Ukraina dan saudara kembar, berperan sebagai peracik sekaligus pengendali clandestine laboratory di Vila Sunny, Badung, Bali.

Sementara itu, tersangka Konstantin Krutz berperan untuk memasarkan ganja hidroponik dan mephedrone yang diproduksi.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles