18.6 C
New York
Monday, June 10, 2024

Putusan Kasasi Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Jaksa Terima Berman Simanjuntak Divonis 6,5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima terdakwa Berman Simanjuntak tetap dihukum 6,5 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematangsiantar.

Seperti diketahui, vonis tersebut merupakan penguatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Selain penjara, Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) itu juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga : Kasus Korupsi Galvanis Siantar, MA Kuatkan Hukuman 6,5 Tahun Penjara Berman Simanjuntak

Tak hanya itu, Berman juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Kemudian, apabila harta benda Berman juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Kalau ditanyakan sikap kami, ya kami menerima (putusan kasasi). Akan tetapi, jika dibandingkan sama putusan Jhonson Tambunan yang sudah keluar sebelumnya, terjadi perbedaan pasal. Itu tidak seperti biasanya,” ujar JPU Symon Morrys saat dikonfirmasi mistar via seluler, Jumat (24/5/24).

Related Articles

Latest Articles