19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diduga Aniaya Warga Futasi, Oknum Satpam PTPN III Resmi Dilaporkan ke Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Oknum Satpam dari PTPN III yang tidak diketahui identitasnya kini resmi dilaporkan ke Polres Pematang Siantar. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan terhadap satu orang wanita bernama Juni Melda Tambunan (29) warga Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Dugaan penganiayaan terhadap korban Juni Melda, terjadi pada Selasa (13/12/22) yang berawal dari warga Futasi melakukan penanaman pohon pisang di lahan mereka kuasai. Dimana saat pertemuan dengan pihak Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, warga yang tidak menerima suguh hati (tali asih) dapat lakukan penanaman.

Seorang saksi, E Sianipar mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan terhadap satu rekannya dari masyarakat Futasi. Pihaknya pun saat itu tengah melakukan penanaman di lahan yang tidak menerima tali asih, setelah menanam pihaknya pun beristirahat.

Baca juga:Isak Tangis Keluarga AD Korban Tewas dengan Dugaan Penganiayaan

“Setelah kami menanam, kami istrirahat. Terus datanglah anak-anak mengatakan kalau pisang yang kami tanam itu dicabuti dan kami langsung lari ke lahan untuk melihat tanaman pisang yang baru kami tanam itu,” ujarnya, Rabu (14/12/22).

Dikatakan E Sianipar kembali, saat itu juga datang sekelompok Satpam PTPN III dan karena ingin mengamankan tanaman pohon pisang yang baru ditanama agar tidak dirusak. Saat itu lah warga Futasi dan Satpam PTPN III terjadi saling dorong.

“Kejadiannya itu sekitar pukul 10.00 WIB, kami itu nanam, karena keputusan dari Jakarta bisa ditanam tanah yang tidak menerima taliasih (suguh hati). Kalau tanah yang terima tali asih tidak diganggu,” ungkapnya E Sianipar kembali.

Sementara itu, warga lainnya bermarga Pasaribu pun menyampaikan, setelah terjadi dorong-dorongan. Korban Juni Melda pun terjatuh, saat itu lah korban diduga dianiaya oleh oknum Satpam PTPN III.

“Setelah korban terjatuh, korban diinjak-injak dibagian pinggang sebelah kiri sebanyak tiga kaki pakai kaki. Baru kena sikut dadanya. Pokoknya ada lah diinjak,” ungkap warga bermarga Pasaribu itu, Rabu (14/12/22).

Polres Pematang Siantar pun menerima laporan dari korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Satpam PTPN III dengan Nomor STTPL/B/690/Xll/2022/SPKT/ POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT dengan ditanda tangani oleh Kepala SPKT Polres Pematang Siantar Aiptu Hotman Aritonang.

Baca juga:Massa Futasi Kembali Unjuk Rasa ke DPRD Siantar

Tim Advokasi dari Front Gerilyawan Siantar (FGS) Gifson Arun mengatakan, korban penganiayaan tersebut merupakan anggota Forum Petani Sejahtera Indonesia (Futasi). Sesuai dengan kesepakatan antara Futasi dan Kantor Staf Presiden (KSP), lahan diperbolehkan dilakukan penanaman yang tidak menerima tali asih (suguh hati).

“Terima kasih pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dan akan memproses kasus ini ke ranah hukum,” pungkas Gifson Arun kembali.

Sementara itu, pihak PTPN III belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya dugaan penganiayaan terhadap warga Futasi. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles