11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Cabdis Pendidikan Wilayah VI : Koperasi Sekolah Boleh Jual Seragam, Asal Harganya Wajar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pro dan kontra pengadaan seragam oleh koperasi sekolah tak luput dari perbincangan hangat saat menjelang ajaran baru.

Apalagi ada aturan sekolah tentang keharusan pembelian seragam sekolah bagi peserta didik baru.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kacab Disdik Sumut) Wilayah VI, Ramadhan Zuhri Bintang memperbolehkan koperasi sekolah menjual seragam asalkan lebih murah dibanding toko lainnya.

“Sah-sah saja koperasi sekolah bisa jual seragam, asal harganya wajar, silakan saja,” ujar Zuhri Bintang saat dihubungi, Kamis (27/7/23).

Bahkan sebelumnya, ia sudah mengimbau para pimpinan satuan pendidikan tentang pakaian seragam sekolah untuk menginformasikan kepada para peserta didik baru bagaimana model, bentuk, dan warna pakaian seragam sekolah masing-masing.

Baca juga : Ajang Bisnis di Sekolah Berkedok Baju Seragam, Begini Tanggapan Cabdisdik Siantar

Agar orang tua murid diberi kebebasan untuk membeli seragam di mana saja.

“Tapi kalau ada koperasi sekolah, ya gak ada salahnya juga dibeli di koperasi tersebut. Dengan catatan harga jangan lebih besar dari harga luar (toko, red). Kalau memang berimbang harganya, apa salahnya,” ucapnya.

Zuhri Bintang menegaskan, tidak boleh oknum ataupun lembaga yang menjual seragam tersebut, harus koperasi sekolah yang resmi. Dan itu ada regulasinya.

Bahkan, Kementerian Koperasi dan lembaga pendidikan mendukung hal tersebut.

Dijelaskan, koperasi siswa boleh menjual seragam dan kebutuhan anak didik, asalkan tidak bersifat paksaan. Dan itu mempermudah, membantu anak didik yang orangtuanya sibuk bekerja.

Lantas, bagaimana dengan sekolah mengarahkan siswa agar membeli seragam sekolah pada salah satu toko maupun satu tempat yang telah ditentukan.

Apakah ini juga tidak termasuk pemaksaan?

Zuhri Bintang menjawab, belum ada sekolah yang dijumpai seperti itu. Meski demikian, sambung dia, barangkali hanya di toko tersebut yang tersedia seragam sekolah yang sesuai dengan aturan sekolah tersebut.

“Misalnya seperti baju olahraga. Kalau nanti kita suruh siswa tersebut membuat sendiri atau jahit sendiri, ditakutkan nanti seragam tersebut tidak sesuai dengan warna dan model sesuai dengan aturan sekolah tersebut,” jelas dia.

Jadi memang, sambung dia, ada toko pakaian yang sudah menyiapkan pakaian sesuai dengan standar sekolah tersebut. Asalkan harga seragam tersebut lebih murah dibanding toko lainnya, atau  harganya kompetitif.

Baca juga : Seragam Sekolah Tempahan Tukang Jahit Kalah Bersaing dengan Pakaian Online 

Apabila nanti ditemukan persoalan sekolah memberlakukan aturan keharusan pembelian seragam sekolah bagi peserta didik barunya, dengan harga tidak wajar, Zuhri Bintang menegaskan akan diberi sanksi.

“Jika koperasi sekolah menjual seragam dan atribut sekolah dengan harga yang tak wajar, kita akan panggil kepala sekolahnya, kita akan pertanyakan, kenapa bisa begitu. Bahkan ada sanksi administrasi nanti,” pungkasnya. (Yetty/hm19)

Related Articles

Latest Articles