11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Berti Manurung Laporkan Istri Kasi Kejari ke Polres Simalungun Gegara Ditipu Rp 120 Juta

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ti Mince Manurung, yang tinggal di Jalan Ragi Pane, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, memberikan kuasa hukum kepada Jusniar Endah Siahaan SH dari LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumatera Utara atas kasus penipuan yang dialaminya dengan terlapor MM.

“Terkait kasus penipuan yang saya alami ini, saya sudah berikan kuasa hukum kepada Jusniar Endah Siahaan,” kata Berti Manurung saat gelar konferensi pers di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, Jumat (21/7/23).

Kejadian yang terindikasi penipuan dan penggelapan uang tersebut terjadi pada 30 Desember 2019, kata Berti.

“Saat itu, MM mengirimkan pesan melalui WhatsApp, yang menyampaikan bahwa dirinya sedang terjerat masalah hukum. MM butuh uang Rp120 juta untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah, jika tidak dipenuhi pada hari itu, maka pihak kepolisian akan menahan MM,” kata Berti.

Setelah tidak dapat menerima pesan itu, Berti kemudian mengkonfirmasi masalah itu dengan JS, suami MM, yang bertugas di Kisaran.

Baca juga : Merasa Ditipu TBPP Pemkab Samosir Sebesar Rp 150 Juta, Korban Melapor ke Polisi

Bert mengatakan, “Ketika itu, suaminya membenarkan dan meminta saya untuk mengabulkan apa yang disampaikan MM. Saya pun menyiapkan uang seperti yang diminta MM, dan terpenuhi serta MM tidak jadi ditahan.”

Namun, lanjut dia, pada Januari 2020, meskipun suami MM mengatakan akan membayar kredit mereka di bank, uang yang mereka pinjam tidak kunjung dikembalikan. meskipun nomor kontak telah diblokir. Sejak tahun 2020, Berti tidak berbicara dengan MM lagi.

Kehilangan Kontak dan Hp diblokir

Berti Mince boru Manurung tidak pernah berhubungan dengan MM atau suaminya, jaksa itu, sejak tahun 2020.

Saya berusaha menghubungi mereka karena kami sangat membutuhkan kembalinya dana untuk biaya perawatan medis. “Yang menyedihkan, sampai suami saya meninggal, saya tidak dapat berkomunikasi dengan mereka,” kata Berti.

Dia sangat kecewa karena tindakannya yang baik dibalas dengan tindakan yang menyakitkan.

Akhirnya, Jusniar Endah Siahaan, SH menerima kuasa pendampingan hukum dari Berti Mince Bor Manurung karena dia merasa ditipu.

LBH Gerak Indonesia kemudian berusaha mengetahui di mana suami MM, JS, berada. Ternyata JS saat ini menjabat sebagai Kasi di Kejari Bangka Barat.

MM, istri JS, tiba-tiba menghubungi handphone saya setelah mengetahui di mana mereka berada. Artinya, blokir telah dibuka.

“Namun, saya tidak angkat, karena kuasa hukum saya sudah menangani masalah ini,” kata Berti Mince boru Manurung.

Setelah upaya mediasi atas nama kliennya dengan terlapor MM dan suaminya JS (jaksa di Kejari Bangka Barat), Jusniar Endah Siahaan menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang dicapai. Akibatnya, kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Simalungun pada 11 Juli 2023.

Baca juga : Tak Kembalikan Pinjaman Rp45 Juta, Oknum Polisi di Polres Siantar Dilaporkan

Jusniar Endah Siahaan menyatakan, “Kita sudah lakukan upaya mediasi untuk mendapatkan solusi dari pihak terlapor, namun dianggap klien kami tidak dapat diterima logika, maka kasusnya kita teruskan ke Polres Simalungun”, dengan menunjukkan STPL Nomor: 186/VII/2023/SPKT Polres Simalungun/Polda Sumut, dengan terlapor MM.

Menurut Jusniar, meskipun ada upaya mediasi atas nama kliennya dengan terlapor MM dan suaminya JS (yang merupakan Kasi Pidum di Kejari Bangka Barat), tidak ada kemajuan. Akibatnya, kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Simalungun pada 11 Juli 2023.

“Kita sudah lakukan upaya mediasi untuk mendapatkan solusi dari pihak terlapor, namun dianggap klien kami tidak dapat diterima logika, maka kasusnya kita teruskan ke Polres Simalungun,” kata Jusniar, menunjukkan STPL Nomor: 186/VII/2023/SPKT Polres Simalungun/Polda Sumut, dengan terlapor MM.

Selain itu, Jusniar menyatakan bahwa saat berbicara dengan JS yang bertugas di kejari Bangka Barat tersebut, diakui bahwa ada pinjaman uang sebesar Rp120 juta yang dimaksudkan untuk dicicil sebesar Rp2 juta setiap bulan, dengan opsi kedua hanya membayar Rp.60 juta.

“Klien saya tidak setuju, makanya diteruskan melaporkannya ke Polres Simalungun. Kita berharap pihak kepolisian memberi tanggapan dan meneruskan laporan kami ini,” harap Jusniar. (Yetty/hm19)

Related Articles

Latest Articles