11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Beredar PDF di Medsos, Budi Utari Bukan Lagi Sekda Tapi April 2023 Meneken Perwa

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satu keanehan menerpa Pemerintan Kota Pematang Siantar dan menjadi pergunjingan berbagai kalangan. Pemicunya, ada beredar di media sosial (Medsos) dalam bentuk surat PDF mengenai Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematang Siantar tertanggal 10 April 2023. Entah surat ini asli atau tidak justru jadi pertanyaan.

Pasalnya, dalam lembar surat PDF itu ‘berjudul’ Perwa Pematang Siantar No 10 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Yang membuat Perwa No 10 tertanggal 10 April 2023 itu menjadi aneh, karena pada Bab VII Kententuan Penutup Pasal 32 yang menandatanganinya adalah Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari, dan pada poin Ditetapkan di Pematang Siantar pada tanggal 10 April 2023 ditandatangani Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dan berstempel Wali Kota.

Baca Juga: Hasil Telaah Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wali Kota dkk, Kejari Siantar: Masuk Ranah Tindak Pidana Umum

Rasa penasaran ini membuat mistar.id menghubungi Budi Utari via WhatsApp (WA) pada Jumat (14/4/23) malam sekitar pukul 20.43 WIB, yang mempertanyakan kebenaran Perwa tersebut.

Jawaban Budi Utari via WA sangat singkat, sebagai berikut; “Sejak 23 Marer aku udah staf ahli bang,” demikian balasan Budi Utari.

Hingga berita ini tayang, belum mengonfirmasi Wali Kota maupun Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar.(maris/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles