5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Bawaslu Siantar Perpanjang Masa Perekrutan PKD di 7 Kecamatan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak Bawaslu Kota Pematang Siantar melakukan perpanjangan masa perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 7 dari 8 Kecamatan yang ada di wilayah kerjanya.

Perpanjangan itu dilaksanakan mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Januari 2023. Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga, ketika dikonfirmasi Mistar terkait tahapan yang sudah, sedang dan akan dilakukan Bawaslu Kota Pematang Siantar.

“Tahapan yang sudah berjalan baru-baru ini, KPU sudah menyelesaikan proses perekrutan PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan hari ini dilaksanakan pelantikannya. Sekarang Bawaslu sedang dalam masa proses perekrutan pengawas di tingkat kelurahan, dan itu dilaksanakan oleh masing-masing (Panwascam) di seluruh wilayah kecamatannya,” bebernya.

Baca juga:Bawaslu Sumut Awasi Vermin Perbaikan Berkas Dukungan Bacalon Anggota DPD RI

Perpanjangan perekrutan PKD, kata Junita, pada tanggal 24 sampai 26 Januari 2023 ini karena ada beberapa kelurahan di 7 kecamatan yang belum memenuhi syarat, seperti belum memenuhi dua kali kebutuhan, dan pendaftar perempuan yang belum memenuhi salah satu syarat di pedoman pelaksanaan perekrutan.

“Salah satu syarat dalam pedoman pelaksanaan perekrutan itu adalah harus ada keterwakilan perempuan, minimal 30 persen dari jumlah pendaftar,” tutur Junita yang merupakan Koordinasi Divisi (Koordiv) Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM), Data dan Informasi di Bawaslu Kota Pematang Siantar yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (24/1/23).

Saat ditanya maksud dari dua kali kebutuhan yang diutarakannya, Junita memberikan penjelasan dengan contoh yang sederhana. “Misalnya, kalau untuk masing-masing kelurahan itu, pengawasnya berjumlah satu yang dibutuhkan, minimal harus ada dua yang mendaftar. Jadi itu artinya dua kali kebutuhan dari jumlah yang dibutuhkan,” jelasnya.

Baca juga:Terkait Anggaran Pilkada 2024, Bawaslu Siantar Masih Tunggu Petunjuk

“Jadi dalam perpanjangan ini, ada tujuh kecamatan. Masing-masing kecamatan, ada dua kelurahan yang tak terpernuhi dan ada yang empat kelurahan yang tak terpenuhi. Hanya satu kecamatan yang sudah terpenuhi dan tidak melakukan perpanjangan, yaitu Kecamatan Siantar Selatan,” sambungnya mengakhiri.

Sebelumnya, pendaftaran atau penerimaan anggota PKD untuk Pemilu 2024 di Karawang sebelumnya telah berlangsung pada tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles