19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

25 RTLH Akan Dibedah Pemko Siantar Tahun ini, Berikut Kriteria dan Syaratnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar terus fokus untuk mengentaskan rumah tidak layak huni bagi warganya. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mengatasinya melalui program Bantuan Sosial Kota Pematang Siantar dengan bentuk bedah rumah tahun 2023.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar, Eva Sihombing mengatakan, sebanyak 25 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Pematang Siantar yang akan dibedah melalui program tersebut.

“Sebenarnya masih banyak hunian yang tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Untuk tahun ini, kami akan membedah rumah warga sebanyak 25 unit untuk ikutan dalam program Bantuan Sosial Kota Pematang Siantar,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Senin (19/6/23).

Baca juga: 25 Warga Dapat Bantuan Sosial Bedah Rumah Tidak Layak Huni Dari Pemerintah Kota Pematang Siantar

Eva menjelaskan, bahwa bedah rumah tersebut bukan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat. Melainkan, murni berasal dari program Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Sejak tahun 2021, lanjut dia, pemkot Pematang Siantar tidak lagi ikut serta dalam bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR. Karena pada petunjuk teknis (juknis) Kementerian PUPR yang baru menyatakan setiap daerah menambahkan Rp30 juta. Diluar bantuan pemerintah pusat yakni melalui Kementerian PUPR sebesar Rp20 juta. Jadi, total semuanya Rp50 juta untuk satu unit rumah yang akan dibedah. Juknis ini sangat memberatkan pihak daerah

“Contohnya seperti ini, jika pemerintah daerah menyetujuinya. Berarti apabila rumah yang dibedah misalnya ada 25 unit. Itu berarti Rp30 juta kali 25 unit menjadi Rp750 juta yang keluar dari Dana Alokasi Umum (DAU) hanya untuk program bedah rumah saja. Sedangkan pos-pos yang lain juga masih banyak lagi biaya yang dibutuhkan. Kemampuan DAU kita, tidak mencukupi,” paparnya.

Baca juga: Satgas TMMD 111 Kodim 0204/DS Rehab 6 RTLH

Eva juga menceritakan, bahwa juknis Kementerian PUPR sebelumnya tidak terlalu memberatkan pemerintah daerah. Dimana pagu bedah rumah senilai Rp17,5 juta tanpa ada biaya kepesertaan lainnya. Hanya saja, pemerintah daerah dibebankan 5% dari dana tadi untuk keperluan para honor Tim Fasilitator Lapangan (TFL). Serta staf pelaksana kegiatan saja.

“Meski kita tidak lagi dapat bantuan dari pemerintah pusat atau Dana Alokasi Khusus (DAK). Tapi program bedah rumah ini terus berlanjut dengan mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah yang diambil dari dana DAU APBD Kota Pematang Siantar,” kata Eva.

Berapa kuota bedah rumah di Siantar dari tahun pertahun?

Baca juga: Peduli Masyarakat, Pertamina Bedah Rumah dan Intervensi Gizi Spesifik

“Kita tidak ada tetapkan atau targetkan berapa kuota untuk bedah rumah ini. Kalau bisa pun, semua RTLH, kita perbaiki. Kita hanya melihat berapa besaran dana yang tersedia saja. Pasalnya, program bedah rumah ini hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah. Sedangkan bantuan dari pemerintah pusat atau DAK sudah tidak ada lagi sejak tahun 2021,” ungkapnya.

Lantas, Berapa besar anggaran yang ditetapkan untuk tiap rumah yang akan dibedah selama ini?

Sejak tahun 2021 hingga 2023, kata Eva, pihaknya menentukan bahwasanya satu rumah, bantuan akan diberikan sebesar Rp17,5 juta. Dia menyebutkan dasar dari penetapan biaya tersebut dari Juknis Kementerian PUPR yang lama.

Baca juga: 18 Warga Deli Serdang Terima Kunci Bedah Rumah dan Sembako

“Pemerintah Kota Pematang Siantar menggunakan Juknis Kementerian PUPR yang lama sebagai dasar dalam penghitungan pagu bedah rumah hingga saat ini, yakni sebesar Rp17,5 juta,” tuturnya.

Bagaimana kriteria atau syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut, apakah boleh rumah kontrakan ikut dalam program ini?

Cukup menunjukkan KTP, kartu keluarga, dan surat tanah. Mengapa ada surat tanah? Menurut EVa, surat tanah tersebut yang membuktikan bahwasanya rumah tersebut adalah milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni. Bukan milik orang lain, ataupun kontrakan. Dan juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: DPRD Medan: Prioritaskan Program Bedah Rumah di Medan Utara

“Kalau rumah kontrakan tidak boleh. Karena, rumah tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan punya orang lain. Kalau berhubungan dengan orang ketiga atau bukan hak milik warga yang akan dibantu tersebut, sangat panjang urusannya,” sebut dia.

Selanjutnya, sistem penentuan apakah rumah warga tersebut benar-benar layak untuk di bedah?

Setelah data-data tadi telah kami terima, ucap Eva, Tim Fasilitator Lapangan (TFL) serta staf pelaksana kegiatan yang ditunjuk Dinas PRKP akan turun langsung ke lapangan. Melihat langsung apakah benar-benar rumah tersebut tidak layak huni lagi.

Baca juga: Memprihatinkan, Ikut Program Bedah Rumah 2021 Kediaman Hitler Terbengkalai

“Hal itu nanti akan kami lihat saat di lapangan. Ada beberapa segi yang harus dilihat, yakni atapnya, lantainya, dindingnya. Ini yang jadi kriteria khusus yang wajib diperhatikan. Walaupun terkadang kami juga melihat lagi tentang Sanitasi pembuangan kotoran manusia (tinja dan urin) yang benar-benar aman,” pungkas Eva. (Yetty/hm21).

Related Articles

Latest Articles