19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

25 Warga Dapat Bantuan Sosial Bedah Rumah Tidak Layak Huni Dari Pemerintah Kota Pematang Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 25 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Pematang Siantar akan dibedah melalui program Bantuan Sosial Kota Pematang Siantar dengan bentuk bantuan dalam bedah rumah tahun 2023.

Bantuan Sosial Bedah Rumah itu tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Siantar Utara 7 rumah, Siantar Selatan 1 rumah, Siantar Marihat 4 rumah, Siantar Timur 4 rumah, Siantar Marimbun 7, dan Siantar Martoba 2 rumah. Dengan alokasi anggaran Rp 17,5 juta untuk setiap unit. Jadi totalnya sebesar Rp 437.500 juta.

“Program ini akan segera dimulai secepatnya. Sistem pendataan sudah selesai, hanya saja saat ini sedang berjalan pembuatan surat keputusan (SK) penerima bantuan,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar, Eva Sihombing saat di wawancarai diruang kerjanya, Jumat (16/6/23).

Bicara tentang kuota, jelas dia, pihaknya tidak pernah targetkan. Pasalnya, program bedah rumah itu saat ini hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah. Sedangkan bantuan dari pemerintah pusat atau Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah tidak ada lagi sejak tahun 2021.

Baca juga : Dibedah, 130 Unit Rumah Di Siantar!

“Sebenarnya bantuan tersebut masih ada, hanya saja petunjuk teknis (juknis) Kementerian PUPR yang baru menyatakan setiap daerah menambahkan 30 juta diluar bantuan pemerintah sebesar 20 juta. Jadi, total semuanya 50 juta untuk per unit rumah. Juknis ini menurut kami sangat memberatkan pihak daerah,”ujarnya.

Eva mencontohkan, jika pemerintah daerah menyetujuinya, berarti apabila rumah yang dibedah ada 25 unit, itu berarti 750 juta keluar dari DAU hanya untuk program bedah rumah saja. Sedangkan pos-pos yang lain juga masih banyak lagi biaya yang dibutuhkan. Kemampuan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Pematang Siantar tidak mencukupi.

“Makanya, kita tidak lagi ikut serta dalam bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR sejak tahun 2021,” sebut dia.

Sebelumnya, jelas Eva, Juknis Kementerian PUPR yang lama memberikan jumlah dana setiap unit sebesar Rp 20 juta tanpa ada biaya kepesertaan lainnya. Artinya, pemerintah daerah hanya dibebankan 5% dari dana tadi untuk keperluan para honor Tim Fasilitator Lapangan (TFL) serta staf pelaksana kegiatan saja.

“Akhirnya kami pun mundur dari penerima bantuan tersebut. Jadi, skema kami menentukan jumlah anggaran Rp 17,5 juta untuk setiap unit itu dasarnya dari Juknis Kementerian PUPR yang lama,” ungkapnya.

Eva juga mengatakan, tidak hanya Kota Pematang Siantar saja yang menolak bantuan tersebut dan menyatakan keberatan dengan juknis itu, beberapa daerah-daerah lain juga sama. Setiap daerah di Indonesia memiliki PAD yang berbeda-beda. Namun, ada pula yang menerima dan menjalankan sesuai dengan juknis Kementerian PUPR.

Eva mengatakan, program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Pematang Siantar kepada masyarakat yang membutuhkan rumah layak, sehat dan nyaman.

“Kami berharap program bantuan sosial dari Pemerintah Kota Pematang Siantar ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuannya dan bisa merasakan tinggal di rumah yang layak huni, sehat dan nyaman,”ujar Eva.

Sudah berapa rumah yang dibedah oleh pemerintah selama ini??

Eva menuturkan sejak tidak ikut dalam program Kementerian PUPR, sudah 60 unit rumah mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam bentuk program bedah rumah.

“Tahun 2021 ada 15 unit rumah, kemudian 2022 sebanyak 20 unit rumah, dan ditahun ini akan dilaksanakan bedah rumah kepada 25 warga di Kota Pematang Siantar,” papar Eva.

Hingga saat ini, kata Eva, Pemerintah masih terus fokus untuk mengentaskan rumah tidak layak huni. Menurut catatan Dinas PRKP Kota Pematang Siantar, ada ratusan jumlahnya. Namun, itu semuanya dikategorikan beberapa golongan.

“Sebenarnya banyak, hanya saja anggaran pemerintah daerah tidak mencukupi. Untuk saat ini yang paling diutamakan adalah golongan rumahnya yang benar-benar tidak layak huni. Hal itu nanti akan kami lihat saat di lapangan dari beberapa segi yakni atapnya, lantainya, dindingnya. Walaupun terkadang kami lihat lagi Sanitasi pembuangan kotoran manusia (tinja dan urin) yang aman,”kata Eva.

Bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah pemerintah itu?

“KTP, kartu keluarga, dan surat tanah. Mengapa ada surat tanah? Karena ini yang membuktikan bahwasanya rumah tersebut milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni. Bukan milik orang lain, ataupun kontrakan. Dan juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” pungkasnya. (Yetty/hm19)

Related Articles

Latest Articles