18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Partai Buruh Sarankan MK Segera Putuskan Pengujian Umur Capres-Cawapres

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat pada Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melanggar  etik saat memutus perkara Nomor 90 terkait uji materi batas umur Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Pasca diputuskan, pada Selasa (7/11/23), Paman dari Gibran Rakabuming Raka sah bukan lagi menjabat Ketua MK.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak hakim konstitusi secepatnya memutuskan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Baca juga:Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD Persilahkan DPR Gunakan Hak Angket

Perkara itu dimohonkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, usai MK menetapkan perkara Nomor 90 yang diajukan anak Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dan Almas Tsaqibirru.

“Supaya pro kontra umur Capres-Cawapres tidak mengganggu kondisi Pemilihan Umum (Pemilu) dan kebimbangan masyarakat pada independensi MK mengadili perselisihan hasil Pemilu kelak bisa dipulihkan, kami menyarankan agar MK bisa secepatnya memutus perkara baru pengujian usia capres-cawapres,” sebut Said melalui pernyataan tertulis, pada Rabu (8/11/23).

Said menilai, hal itu dapat sebagai acuan memutus perkara nomor 141 secepatnya.

Baca juga:Pernyataan Hakim MK ke Publik soal Beda Pendapat Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Menyalahi Etik

“Hendaknya partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan Capres-Cawapres mampu menyesuaikan diri. Jadi sekali sidang langsung diputus MK,” paparnya.

Menurutnya, yang utama saat ini usai utusan MKMK bukan lagi mengenai berapa batasan umur Capres-Cawapres. Termasuk terkait siapa pihak yang akan diuntungkan dari regulasi tersebut.

“Penting bagi Partai Buruh supaya konstitusi benar-benar bisa ditegakkan setegak-tegaknya dan sehormat-hormatnya oleh para hakim konstitusi,” tutupnya. (tmp/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles