13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Gawat! Nama 11 Anggota KPU Daerah dan Sekretariatnya Dicatut jadi Kader Parpol

Jakarta, MISTAR.ID

Enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota/kabupaten menemukan nama dan nomor induk kependudukannya dicatut dalam daftar keanggotaan partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU sejak 1 Agustus lalu.

Hal ini diketahui berdasarkan pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id hingga data terakhir diperbarui pada Kamis (4/8/22) pukul 10.56 WIB.

Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan, 6 anggota tersebut tersebar di beberapa daerah dan tak tahu-menahu identitas mereka dimasukkan dalam keanggotaan partai itu.

Baca juga:Partai Keadilan dan Persatuan Resmi Mendaftar ke KPU 

“Satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua komisioner KPU kabupaten/kota di Jambi, satu komisioner KPU kabupaten/kota di Maluku Utara, satu komisioner KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat, dan satu komisioner KPU kabupaten/kota di Riau,” jelas Idham, Kamis (4/8/22).

Selain 6 anggota KPU kabupaten/kota, pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id juga menemukan 5 anggota personalia sekretariat KPU kabupaten/kota dicatut oleh partai politik.

“Satu orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten di Maluku Utara, dan dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Jawa Timur,” ujar Idham.
Sebagai informasi, dalam mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, partai politik mesti melengkapi data keanggotaan di minimal seluruh provinsi, 75 persen kota/kabupaten, dan 50 persen kecamatan, serta memenuhi jumlah 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan di minimal 75 persen kabupaten/kota tadi. Data keanggotaan itu dibuktikan dengan KTP elektronik dan NIK.

“Mereka (anggota KPU dan sekretariat KPU daerah) tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” ucap Idham.
“Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, penyelenggara pemilu adalah angota parpol yang tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi administrasi,” jelasnya.

Ia menyampaikan, pencatutan ini ditemukan dalam daftar keanggotaan partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU dan kini menjalani proses verifikasi administrasi.

Baca juga:Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka, Syarat Anggota 276 Orang

Sejauh ini, sudah 8 partai yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap yaitu PDI-P, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Garuda.

Meskipun demikian, Idham mengaku belum bisa mengumumkan nama partai yang diduga mencatut anggota KPU dan sekretariat KPU daerah sebagai anggotanya itu

“Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke parpol yang bersangkutan,” ujar Idham. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles