9.4 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Wah Moge Ingin Masuk Tol, Basuki: Nanti!

Jakarta, MISTAR.ID

Pengurus Club Moge alias motor gede menyampaikan keinginannya untuk Moge bisa masuk tol.

Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim meminta moge masuk tol beralasan supaya terhindar dari jalur non-tol yang bisa menimbulkan polemik dengan masyarakat.

“Kita tidak minta di jalur tol semua, misalnya di Jakarta nih, misalnya kita mau ke Jawa Tengah, cukup sampai Karawang-Cikampek, sudah cukup. Hanya menghindari spot-spot yang menjadi masalah terhadap masyarakat. Itu saja, bro,” ujar Rian, Rabu (11/3/2023).

Rian mengatakan soal disipilin, mereka yang menunggangi moge umumnya sudah biasa dengan kondisi jalan tol berkat pengalaman touring keliling dunia.

“Jangan terlalu khawatir (soal disiplin), orang Indonesia itu orang pintar semua, bro, apalagi sudah beli Harley,” kata Rian

Menurutnya Indonesia saat ini tertinggal dari negara lain yang telah mengizinkan moge masuk tol. Berangkat dari hal itu, dia meminta pemerintah Indonesia memberikan akses itu untuk pengendara moge di Indonesia.

Baca juga:Lirik Mobil-Moge Doni Salmanan Sitaan Bareskrim, Wow Seperti Pameran Otomotif

“Udah saatnya sekarang, negara besar Indonesia, Harley saja sudah ratusan ribu motor besar ada di Indonesia,” kata dia.

Rian menambahkan, diizinkannya moge masuk tol juga dapat menambah devisa negara. Pasalnya alam Indonesia bisa menarik para wisatawan yang kebetulan pengendara moge untuk melakukan touring. Sayangnya, kebijakan motor dilarang motor masuk tol, membuat rekan-rekannya itu mengurungkan niat untuk touring di Indonesia.

“Yang pasti devisa non pajak, sudah pasti dapat kita, kemarin MBC Asia keliling Indonesia bawa dollar, MBC Belanda, MBC Jerman datang ke situ bawa dollar,” kata dia.

Namun usulan Motor Besar Club Indonesia (MBCI) sampai saat ini tidak mendapat restu pemerintah. Menteri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membeberkan alasan moge dilarang lewat jalan tol.

Yang pertama, usulan moge masuk tol bisa menabrak aturan. Belum ada regulasi motor diperbolehkan masuk tol tanpa pembatas di Indonesia.

“Kalau moge itu kan, mas, ada UU Jalan. Ada PP Jalan Tol. Kalau itu (moge) mau diizinkan, maka harus ubah dulu regulasinya,” ujarnya kepada wartawan dikutip detikJateng, Sabtu (21/1/2023).

“Selama regulasinya belum diubah, maka dia (moge) nggak diizinkan, karena akan melanggar UU dan PP,” lanjut Basuki.

Yang kedua terkait keselamatan dan kedisiplinan pengguna jalan di Indonesia. Pengguna jalan tol dinilai belum tertib mengikuti peraturan yang berlaku di tol, terutama soal kecepatan minimal dan maksimal.

“Ini masih diperdebatkan terus karena itu menyangkut keamanan, kedisiplinan. Sekarang coba bapak lihat jalan tol itu kecelakaan apa? Itu truk jalan ditabrak, jadi kalau moge juga wah truk yang dengan kecepatan 40 km per jam, ini Avanza 120 km per jam, kalau moge,” tuturnya.

Batas kecepatan kendaraan di jalan sudah diatur guna mencegah kejadian fatalitas kecelakaan. Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tercantum dalam Pasal 21 ayat UU no.22 tahun 2009, batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Baca juga:Pembalap Sepeda Denmark Jonas Vingegaard Kampiun Tour de France 2022

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Basuki melanjutkan budaya berkendara di Indonesia juga berbeda dengan luar negeri. Jika dipaksakan motor masuk tol, masyarakat juga belum terbiasa.

“Di luar negeri satu moge itu, satu mobil. Jadi dia nggak boleh lagi yang misalnya dua moge kayak gini nggak boleh, jadi kalau ada dua line gitu, ada moge di sini, dia kalau nyalip nggak boleh di-line yang sama, harus pindah. Yang gitu-gitu yang belum di (mengerti) mungkin oleh perilaku oleh kita, mungkin nanti pada saatnya kalau sudah disiplinya ada mungkin bisa, tapi dengan regulasi, kalau saat ini mungkin belum,” tuturnya. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles