14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Kemacetan dan Kebijakan Pemerintah Tertibkan Angkutan Truk Tambang

Oleh:Naomi Natalia Sarah Hutasoit

Kemacetan menjadi problem yang dianggap klasik. Tidak sedikit yang menimbulkan kerugian, baik kerugian finansial maupun kerugian fisik hingga memakan korban jiwa. Baik yang disebabkan oleh pertumbuhan lalu lintas yang tidak sebanding dengan pertumbuhan badan jalan maupun disebabkan hal lain yang hanya menguntungkan sepihak tanpa memikirkan dampak lain khususnya masyarakat.

Seperti kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Mohammad Toha, Parung Panjang Bogor hingga ke Jalan Raya Legok, Tangerang. Dimana kemacetan terjadi hingga mengakibatkan jalan tersendat dan macet sepanjang 15 kilometer.

Kemacetan di sini sungguh merisaukan karena berlangsung bertahun-tahun lamanya tanpa terlihat ada kebijakan yang berarti. Seolah, kemacetan di ruas jalan ini sebuah kelaziman sehingga tak hendak ada kebijakan yang diberikan. Terus dan terus berlangsung.

Melewati ruas jalan ini, masyarakat harus siap dan mempersiapkan kesabaran ekstra. Karena apa, karena jarak tempuh yang sebenarnya tidaklah panjang, namun mau tak mau harus menyediakan waktu yang panjang. Hal ini diakibatkan kemacetan yang luar biasa sepanjang hingga mencapai 15 kilometer.

Baca juga:Puncak Arus Mudik Lebaran di Siantar, Kapolres: Belum Timbulkan Kemacetan

Di tempat ini, yang menjadi pemicu kemacetan tak lain adalah angkutan truk tambang batu. Angkutan ini boleh dibilang tidak memiliki aturan, baik dalam segi pembagian waktu atau jam angkutan, jumlah angkutan dan batasan kapasitas pengangkutan. Akibatnya kerap menyebabkan polusi, jalan rusak, macet, hingga kematian warga yang terlindas truk.

Kondisi yang ruwet dan cukup carut marut ini pernah diprotes oleh masyarakat. Masyarakat mendesak pemerintah tegas menyelesaikan persoalan truk tambang. Menuntut kelonggaran jam operasional angkutan kosong atau yang tidak bermuatan bisa melintas pada siang hari.Para sopir menuntut agar jam operasional angkutan kosong bisa kembali diberlakukan pada siang hari mulai pukul 13.00-16.00 WIB.

Pengguna jalan atau warga sekitar kesulitan mengakses jalan yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang itu. Bahkan, akses jalan untuk Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor Sektor Parung Panjang terganggu. Petugas pun tak bisa melintas lantaran pintu keluar tertutup truk tronton pengangkut tambang batu tersebut.

Kasus kecelakaan yang pernah terjadi salah satunya yang mengenaskan adalah kasus yang menimpa Isnawati (34). Ia tertimpa truk tambang saat melintas membonceng anak perempuannya menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, kemudian tertimpa truk tambang yang terguling karena lepas kendali.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 138 ayat 1 UU LLAJ menetapkan bahwa pengemudi truk wajib beristirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam. Jam operasional truk diatur oleh Pemerintah Daerah, yang berhak mengatur jam operasional truk diwilayahnya masing-masing

Sanksi pelanggaran ini ada di dalam pasal 47 (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha depo peti kemas yang dilakukan di dalam DLKr Pelabuhan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau Penyelenggara Pelabuhan, dan jika dilanggar maka pencabutan izin akan diberlakukan. Meskipun pemerintah sudah menetapkan peraturan mengenai hal ini, masih banyak truk-truk muatan yang melanggar.

Related Articles

Latest Articles