Selama 2024, Pemkab Toba Memecat 11 ASN
Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Toba Sarto Tambunan saat diwawancarai di ruang kerjanya (f:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Selama 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Toba memecat 11orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Toba, Dicky Tampubolon menyampaikan melalui, Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penilaian Kinerja Aparatur, Sarto Tambunan pada Selasa (11/2/25).
Meski begitu, sesuai PP 94 tahun 2021 terkait kehadiran ASN, ia mengakui disiplin pegawai semakin meningkat empat tahun terakhir sejak diberlakukan sistem absensi elektronik. Sejauh ini mencapai 90 persen lebih dari 5.000 termasuk ASN dan PPPK.
"Kendati ada beberapa ASN yang diberikan sanksi tindakan seperti penurunan pangkat sebanyak tiga orang di tahun 2022 - 2024, untuk pemberhentian ada tiga orang di tahun 2024 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ada enam orang sementara pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak dua orang," kata Sarto, Selasa (11/2/25).
Ia menyebutkan kedisiplinan ASN meningkat karena absen elektronik tidak bisa dimanipulasi. "Kelemahan absensi manual, masih ada peluang untuk melakukan manipulasi data kehadiran. Sedangkan pengabsenan secara online sangat sulit dan hampir tidak mungkin direkayasa," ujarnya.
Menurutnya, melalui sistem online ASN wajib hadir untuk menaati ketentuan jam kerja. Harus melakukan check-in dan check out yang telah ditentukan dengan sanksi langsung menghubungkan ke pembayaran tunjangan penambahan penghasilan (TPP).
"Intinya, setiap ASN harus menaati ketentuan jam kerja jika tidak ingin terkena sanksi," terangnya menegaskan.
Untuk itu pihaknya berkomitmen melakukan penindakan sebagai efek jera, sekaligus memberikan keadilan sesama ASN di Kabupaten Toba sehingga menimbulkan rasa keadilan. Di mana ASN yang disiplin akan diberikan reward sementara yang tidak disiplin akan diberikan sanksi,
"Kendati sampai saat ini masih ada juga satu dua orang melanggar ketentuan disiplin," pungkasnya.
Upaya yang dilakukan oleh BKPSDM Toba dengan melakukan roadshow untuk tiap kecamatan di enam belas kecamatan dengan mengumpulkan tenaga pendidik, kesehatan dan kecamatan dengan memberikan edukasi peraturan - peraturan tentang disiplin sesuai PP 94 tahun 2021 tentang larangan dan kewajiban ASN. (nimrot/hm17)