Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Tidak Terima Dipecat, 3 Polisi Melakukan Perlawanan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 11:08
59
tidak_terima_dipecat_3_polisi_melakukan_perlawanan_

Ilustrasi polisi dihukum dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengeluarkan putusannya terhadap 7 personel Polrestabes Medan, yang diduga terlibat kuat dalam kasus tewasnya Budianto Sitepu.

Hasilnya, Ipda Immanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara empat orang lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Atas putusan dari Bid Propam Polda Sumut tersebut, Ipda Imanuel Dachi, Brigpol BP dan Briptu DA melakukan perlawan dengan mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mereka.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan terkait adanya upaya banding yang dilayangkan oleh Ipda Immanuel Dachi dan kawan-kawan. “ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kompol Siti Selasa (4/2/25) dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, S.menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Perwira tinggi Polri juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegasnya Irjen Whisnu.

Whisnu menambahkan bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya. 

“kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelasnya.

Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.

Perlu diketahui, perkara ini berawal ketika korban dan teman-temannya minum minuman keras sambil memasang musik di salah satu kedai tuak yang bertetangga dengan rumah mertua Ipda Immanuel Dachi pada 24 Desember 2024.

Aktivitas korban dan teman-temannya diduga menggaggu kenyamanan warga sehingga terjadi keributan di lokasi, tepatnya di Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tak berselang lama, sesuai keterangan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, anggotanya Ipda Immanuel Dachi memanggil personel lain yang sedang bertugas patroli pengamaan malam Natal.

Setibanya di lokasi, personel polisi menangkap Budianto dan diduga terjadi penganiayaan. Hal ini juga dibuktikan dengan hasil visum et repertum.(matius/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES