7 Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Kematian Budianto Sitepu Direkomendasikan untuk PTDH
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto mengatakan, 7 personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus kematian Budianto Sitepu (42) direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Rekomendasinya PTDH,” ujar Bambang, Kamis (23/1/25).
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, kasus tewasnya Budianto Sitepu (42) hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut. “Masih berproses,” ujar Sumaryono, Jumat (17/1/25) lalu.
Sementara hasil sidang kode etik profesi ke 7 personel Polrestabes Medan tersebut, Sumaryono mengaku belum mengetahuinya. Diketahui, 7 personel Polrestabes Medan diduga menjadi dalang dalam kematian Budianto Sitepu, pada akhirnya bulan Desember 2024 lalu.
Dalam kasus ini, 7 anggota Polri tersebut telah dipindahkan ke Biro Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik, namun hasilnya belum diketahui seperti apa. (matius/hm24)