112 Perkara Inkrah, Kajari dan Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti
Kejari dan Polres Sergai musnahkan barang bukti dari 112 perkara yang telah inkrah (f:ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai bersama Polres Sergai, memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 112 perkara yang sudah inkrah. Kegiatan ini digelar di halaman Kejari Sergai pada Kamis (23/1/25).
"Kami dari Polres Sergai juga ikut hadir dan menyaksikan pemusnahan bb dari 112 perkara yang telah inkrah yang dilakukan oleh Kejari Sergai" kata Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe mewakili pimpinannya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting memaparkan, barang bukti itu berasal dari perkara narkotika 60 kasus, perlindungan perempuan dan anak 4 kasus, penganiayaan, KDRT 11 kasus, pencurian 32 kasus, pengeroyokan 2 kasus serta perjudian 3 kasus yang telah diputus oleh Pengadilan atau Inkrah sampai Januari 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu 127 gram, ganja 1.485 gram, 6 butir ekstasi 6 gram, handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pyrex, mancis, pakaian, dan benda lainnya.
"Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan gerinda dan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan"paparnya. (damanik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Jadi Mitra Kamtibmas Polres Sibolga, Penyuluh Agama Dikukuhkan