Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Sampali Tolak Klaim HGU PTPN I, DPRD Sumut Bahas Sengketa Lahan 93 Hektare

Mistar.idSelasa, 20 Januari 2026 pukul 16.08 WIB
warga_sampali_tolak_klaim_hgu_ptpn_i_dprd_sumut_bahas_sengketa_lahan_93_hektare

Suasana pelaksanaan Komisi A DPRD Sumut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta masyarakat Dusun IX Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan melalui RDP. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta masyarakat Dusun IX Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, menggelar rapat untuk membahas sengketa lahan seluas 93 hektare yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I Sumatera.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat secara tegas menolak klaim HGU PTPN I karena dinilai tidak pernah disertai bukti dokumen yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pembahasan sengketa ini berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Sekretaris Komisi A, Hendry Dumanter Tampubolon, didampingi Irham Buana Nasution, Hefriansyah, Megawati Zebua, dan Poltak Siburian, Selasa (20/1/2026), di Gedung DPRD Sumut.

Rapat tersebut turut dihadiri puluhan perwakilan masyarakat Dusun IX Sampali yang dikoordinir Ketua Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Tiora Nelwati Sinaga, bersama Waldi. Hadir pula Kepala Divisi Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah BPN Sumut, Juliandi, perwakilan PTPN I Regional I Sumatera, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, unsur kecamatan, serta kepala desa setempat.

Warga Pertanyakan Bukti Klaim HGU

Dalam forum tersebut, masyarakat Dusun IX Sampali menyatakan keberatan keras atas pernyataan PTPN I dan BPN Deli Serdang yang menyebut lahan 93 hektare itu sebagai bagian dari wilayah HGU. Pasalnya, klaim tersebut tidak pernah disertai sertifikat atau peta HGU yang bisa diakses dan diverifikasi.

Sejak Oktober hingga Desember 2025, masyarakat mengaku telah beberapa kali mengikuti pertemuan dengan DPRD Deli Serdang. Namun, setiap kali PTPN I menyatakan lahan tersebut masuk HGU, tidak satu pun dokumen resmi ditunjukkan.

Hal serupa juga terjadi dalam pertemuan masyarakat dengan BPN Deli Serdang pada 23 Oktober 2025. Saat itu, BPN menyebut lahan berada dalam HGU PTPN I, namun menyatakan dokumen HGU sebagai informasi yang dikecualikan.

Bahkan, dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut pada 2 Desember 2025, PTPN I kembali menegaskan klaim HGU tanpa menyertakan bukti tertulis.

Warga Sebut Lahan Berstatus “Hak Kosong”

Masyarakat juga merujuk pada surat balasan dari Kantor BPN Deli Serdang yang menyebut lahan tersebut berada dalam wilayah HGU PTPN II/I, namun tanpa disertai sertifikat atau peta HGU.

Sebaliknya, warga mengacu pada dokumen dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa lahan 93 hektare di Dusun IX Sampali berstatus “Hak Kosong”, yakni belum ada hak yang diterbitkan atau melekat secara hukum.

“Kami sudah tinggal di lahan ini selama 24 tahun. Tidak pernah ada yang mengklaim tanah ini milik PTPN atau pengembang,” ujar Tiora.

Masyarakat juga menyebut lahan tersebut merupakan Tanah Adat Melayu Tanjung Mulia Mabar yang berada di bawah naungan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI). Saat ini, kawasan tersebut dihuni sekitar 500 kepala keluarga, dengan sekitar 90 persen merupakan warga pendatang sejak 2001.

Menanggapi pernyataan warga, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Hendry Dumanter Tampubolon, menyebut sengketa lahan Sampali diduga berkaitan dengan pengembangan properti Citraland yang melibatkan PTPN I Regional I Sumatera dan pihak pengembang.

Ia mengungkapkan, sebagian lahan disebut telah dialihkan dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Untuk memastikan proses penyelesaian sengketa ini transparan dan sesuai hukum, Komisi A DPRD Sumut akan melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN di Jakarta,” tuturnya.

Sementara itu, Irham Buana Nasution menambahkan bahwa DPRD Sumut tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Masalah ini menyangkut hak masyarakat dan aset negara. Karena itu, Komisi A sepakat membawa persoalan sengketa lahan Sampali seluas 93 hektare ini ke tingkat kementerian untuk mendapatkan kejelasan status hukum,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi A DPRD Sumut berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, terbuka, dan mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN