12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Warga Perdamean Demo Kantor Bupati Deli Serdang, Tuntut Cabut SK Penonaktifan Kades

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seratusan warga Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, menggeruduk kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kamis (14/7/22). Mereka datang naik beberapa mobil pribadi, sepeda motor dan juga membawa mobil komando.

Saat tiba di depan pintu gerbang keluar kantor bupati yang telah ditutup dan dijaga Satpol PP serta kepolisian, warga yang terdiri dari kaum hawa dan bapak-bapak itu kemudian membentang poster karton, spanduk yang mereka bawa berdiri berjajar di depan gerbang besi.

Sebagian warga berorasi di atas mobil komando. Tak berapa lama, sebanyak 15 orang perwakilan warga disuruh masuk ke dalam kantor bupati untuk melakukan mediasi di ruang Staf Ahli Bupati Deli Serdang. Sementara warga lainnya menunggu di depan kantor bupati.

Baca Juga:Warga akan Datangi Kantor Bupati Deli Serdang Minta Skorsing Kades Perdamean Dicabut

Di hadapan Citra Effendi Capa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Basuki perwakilan warga Desa Perdamean mengatakan mereka mendukung kembali duduknya kades terpilih yang sah Toni Hasudungan Sitorus.

“Sejak kades terpilih dinonaktifkan, tugas pemerintahan Desa Perdamean tidak sesuai standar pelayanan. Kami berharap agar Pak Bupati Deli Serdang mencabut kembali SK sementara penonaktifan. Kami sangat berharap kades yang kami pilih dalam Pilkades kemarin kembali ke kantor desa,” ujar Basuki.

Disebutkan Basuki lagi, pelaksanaan Pilkades di Desa Perdamaen tidak ada permasalahan ataupun pelanggaran. Permasalahan perzinahan terjadi tahun 2016 dan sudah dimediasi dan diselesaikan.

Baca Juga:Kadesnya Selingkuh, Massa Geruduk Kantor Desa Perdamean di Tanjung Morawa

“Karenanya kami meminta Bupati Deli Serdang untuk mencabut keputusan penonaktifan Kepala Desa Perdamean dan mengaktifkan kembali Toni Hasudungan Sitorus sebagai Kepala Desa Perdamean,” harap Basuki.

Kepada perwakilan warga, Citra Effendi Capa didampingi Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Deli Serdang TM Yahya, Staf Inspektorat Sahlan dan Staf Bidang Hukum Rizal menjelaskan pemberhentian sementara Kades Perdamean berdasarkan hasil rekomendasi Inspektorat atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama 6 bulan dimulai 31 Mei hingga 31 November 2022.

“Tidak dapat mencabut keputusan bupati tersebut karena masih dalam tahap evaluasi. Penyampaian aspirasi masyarakat ini akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan evaluasi Kades Perdamean,” ujar mantan Camat Lubuk Pakam itu.

Baca Juga:Terlibat Kasus Perselingkuhan, Oknum Kades Diberhentikan Bupati Deli Serdang

Turut hadir dalam pertemuan itu, Kanit I Politik Sat Intelkam Polresta Deli Serdang AKP Syahrizal bersama beberapa anak buahnya. Setelah perwakilan warga keluar dari kantor bupati, massa membubarkan diri kembali ke desanya.

Diberitakan, Toni Hasudungan Sitorus diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami sehingga dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan.

Tanggal 1 Juni 2022, dia pun tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles