Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Juma Tombak Ancam Aksi Bawa Kotoran Ternak ke Kantor Camat

Mistar.idSelasa, 7 April 2026 11.00
AN
HS
warga_juma_tombak_ancam_aksi_bawa_kotoran_ternak_ke_kantor_camat

Kondisi kandang ternak babi di Desa Juma Tombak yang dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan pencemaran lingkungan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Warga Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berencana menggelar aksi protes dengan membawa kotoran ternak babi ke Kantor Camat STM Hilir.

Rencana tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan atas belum terselesaikannya persoalan dugaan pencemaran lingkungan dari usaha peternakan babi di wilayah mereka.

Sejumlah warga menyatakan telah bertahun-tahun terdampak bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan tersebut. Mereka menilai pemerintah belum mampu menghadirkan solusi konkret.

“Dalam waktu dekat kami akan datang ke kantor camat sambil membawa kotoran babi. Kami sudah jenuh, dari dulu tidak ada penyelesaian,” ujar seorang warga bermarga Sembiring yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, Selasa (7/4/2026).

Menurut warga, persoalan ini telah beberapa kali dibahas dalam rapat yang difasilitasi pemerintah kecamatan. Namun, hingga kini belum menghasilkan keputusan yang dianggap menyelesaikan masalah.

Rapat terakhir di kantor camat disebut kembali berakhir tanpa kesepakatan. Usulan solusi berupa peningkatan kebersihan kandang dan pembangunan septic tank ditolak warga karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

“Selama kandang masih beroperasi di situ, bau tetap ada. Kami masih merasakan dampaknya. Itu bukan solusi,” kata warga lainnya.

Warga juga menyoroti peran Pemerintah Desa Juma Tombak, khususnya Kepala Desa Ponijo, yang dinilai belum mengambil langkah tegas. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disebut telah menyarankan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar penataan usaha peternakan.

Namun hingga saat ini, Perdes tersebut belum diterbitkan. Pernyataan kepala desa yang mengaku khawatir terhadap konsekuensi hukum jika menerbitkan Perdes turut memicu reaksi warga.

“Kalau kepala desa tidak berani membuat aturan, lalu siapa yang menyelesaikan masalah ini,” ujar warga.

Selain itu, warga juga menyoroti peran aparat penegak peraturan daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam penanganan persoalan tersebut.

Sementara itu, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, belum memberikan tanggapan terkait rencana aksi warga hingga berita ini diturunkan. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN