Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
SUMUT

Usai Aniaya Seorang Warga, Pria 60 Tahun Bayar Rp15 Juta di Tapteng

Mistar.idKamis, 14 Mei 2026 pukul 14.23 WIB
usai_aniaya_seorang_warga_pria_60_tahun_bayar_rp15_juta_di_tapteng

Personel Polsek Kolang saat mediasi TP dan RTS di Kantor Desa Tapian Nauli III. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial TP, 60 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) harus membayar Rp15 juta untuk biaya pengobatan setelah menganiaya seorang warga yang dituduh mencuri baterai miliknya.

Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Problem Solving atau Restorative Justice yang difasilitasi Polsek Kolang. Mediasi berlangsung di Kantor Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Rabu (13/5/2026) sore.

Peristiwa bermula dari perselisihan di sebuah warung di Jalan Rampah, Desa Tapian Nauli III. TP menuduh RTS, 35 tahun, mencuri baterai basah miliknya. Emosi yang tak terkendali membuat TP melakukan pemukulan terhadap RTS.

Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, mengatakan Polri mengedepankan penyelesaian secara dialog untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Kami hadir sebagai penengah untuk memastikan bahwa setiap konflik sosial dapat diselesaikan secara kekeluargaan, selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mengakui kesalahan masing-masing,” ujar Isran, Kamis (14/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, TP mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada RTS. Permintaan maaf itu diterima oleh korban.

Sebagai bentuk tanggung jawab, TP menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk membantu biaya pengobatan RTS di hadapan para saksi.

Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat perjanjian damai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak menyimpan dendam.

Dengan tercapainya kesepakatan itu, RTS menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke jalur pidana.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka permasalahan antara kedua warga tersebut dinyatakan selesai secara tuntas,” kata Isran.

Kapolsek Kolang mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika terjadi dugaan tindak pidana, melainkan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN