17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait Mantan Pegawai Fraud, Pimpinan BRI Cabang Kisaran Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara

Asahan, MISTAR.ID

Juan Irwan Parninggotan, terdakwa sekaligus mantan pegawai yang secara terbukti fraud atau memanfaatkan tugas fungsi jabatannya saat bekerja di salah satu unit BRI Cabang Kisaran beberapa waktu lalu kini dituntut jaksa penuntut umum Kejari Asahan tujuh tahun penjara.

Terkait hal itu, Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran, Fajrul Haq kepada wartawan, Kamis (5/10/23) memastikan tidak ada kerugian negara akibat dari kasus tersebut.

“BRI memastikan tidak terdapat kerugian negara dalam kejadian tersebut, karena merupakan bagian dari risiko bisnis operasional perbankan,” terangnya.

Fajrul mengesalkan kejadian yang terjadi. Sekaligus memberikan apresiasi serta menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Pegawai Bank BRI di Asahan 7 Tahun Penjara

“Diawal kasus itu terungkap, BRI telah bertindak cepat dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku,” kata Fajrul.

Terkait perbuatan fraud yang dilakukan terdakwa, BRI telah menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum tersebut.

Pada kesempatan itu juga, Fajrul Haq menambahkan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.

Related Articles

Latest Articles