15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Terkait Mantan Pegawai Fraud, Pimpinan BRI Cabang Kisaran Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara

“Dalam seluruh operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” sebutnya lagi.

Untuk diketahui, Juan Irwan Parningotan, mantan mantri BRI di Asahan selama tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 833.991.645.

Menurut jaksa, terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Karyawan PT SPR Tagih Janji Pemkab Asahan Untuk Selesaikan Konflik Lahan

Dalam dakwaan, terungkap jika terdakwa memanipulasi data nasabah seolah berhak mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang merugikan keuangan negara di BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang Kota Kisaran dan BRI Unit Terminal II di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. (Perdana/hm20)

Related Articles

Latest Articles