8.7 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Pengelolaan Bumdes Kabupaten Toba 50 Persen Bermasalah, Dinas PMD Ekstra Pembinaan

Toba, MISTAR.ID

Kabupaten Toba memiliki ratusan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tetapi sekitar 50 persen bermasalah terkait administratif, laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran rawan ke ranah hukum. Sebab pihak pemerintahan desa enggan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) sebagai pembina, sebab pihak desa merasa Dana Desa (DD) merupakan anggaran mutlak milik desa.

Plt. Kepala PMD Kabupaten Toba, Rafles Sergius Gultom memaparkan sejak dirinya ditunjuk menjadi pimpinan, banyak kades dan pejabat desa  merasa risih jika kunjungi untuk pembinaan. Namun ia berharap kedepannya kades bisa bersikap positif terhadap pembinaan yang diberikan.

“Pembinaan yang kita berikan untuk menghindari permasalahan pengelolaan Bumdes. Jangan ketika sudah bermasalah pihak desa kalang kabut meminta pendapat dan pembinaan, marilah bangkit dari keterpurukan, bangkit dari mati suri,” ujar Rafles menyemangati.

Baca juga: Dikerjakan Pengelola BUMDes, Proyek di Desa Bangun Parbuluan Diduga Mangkrak

Diakui Rafles, hampir seluruh Indonesia Bumdes bermasalah dan perlu ditangani secara intens maka hal ini menjadi target PMD selaku pembina untuk memaksimalkan pengelolaan Bumdes yang sehat sehingga terwujud pendapatan asli desa mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, sehingga tidak berujung ke ranah hukum.

Menurut Plt Kadis PMD penyelewengan terjadi akibat fungsi dari elemen Bumdes tidak berjalan sesuai fungsinya dengan baik dan bagus, dimana fungsi penasehat tidak berjalan dan demikian juga fungsi penasehat terlebih kapasitas dari pengurus karena jiwa kewirausahaan tidak dimiliki, tanggung jawab moral tidak ada.

Di sini seluruh komponen, baik kades sebagai penasehat, direktur, sekretaris dan bendahara Bumdes apapun jenis usaha yang dibentuk, ketika terjadi permasalahan pengelolaannya sudah seharusnya seluruh komponen kepengurusan melakukan musyawarah desa, dimana penasehat, pengawas terlebih dahulu menyelesaikan permasalahannya, lalu mengevaluasi permasalahan.

Baca juga: Dana Pengadaan Bibit Ternak Babi di Taput Bermasalah, Direktur BUMdes Diminta Tanggungjawab

“Ketika terjadi permasalahan harus diadakan musyawarah desa bersama BPD dan warga desa dengan mengedepankan keputusan ditangan masyarakat, barulah ketika tidak menemukan jalan keluar kemudian naik ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk diproses apakah ada temuan. Jika ditemukan penyelewengan apakah memungkinkan pengembalian dalam tempo waktu yang ditentukan, sebelum masuk ke Aparat penegak hukum,” terangnya.

Upaya yang dilakukan Dinas PMD untuk menekan penyelewengan sudah sering dilakukan terhadap desa dan sudah melakukan program dengan agenda tahunan untuk pembinaan pengelolaan Bumdes dari Anggaran Dana Desa yang sehat agar Bumdes di kabupaten ini dapat maju dan berkembang.

“Kendati demikian fungsi kita sebatas melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap desa, khususnya ketika ada permasalahan pengelolaan Bumdes dan perlu diingat PMD tidak bisa sama sekali mengintervensi desa dalam pengelolaannya. Namun demikian jika ada temuan dari APIP tolong diberikan rekomendasi ke kita untuk masukan tindak lanjutnya, sehingga kami bisa melakukan pembinaan,” harap Rafles. (Nimrot/hm17)

Related Articles

Latest Articles