11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polisi Diminta Segera Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sibolga-Tapteng

Sibolga, MISTAR.ID

Ketua LSM Inakor Sibolga-Tapteng, Irwansyah Daulay, yang juga Koordinator Koalisi LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum) meminta Kepolisian Resor Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) bertindak tegas terkait maraknya aktifitas dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di kedua wilayah tersebut.

“Kami minta Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapteng segera bertindak tegas mengusut aktifitas para Mafia BBM ini serta menangkap mereka,” kata Irwansyah Daulay, didampingi Cokki Ferry Manullang dan Makmur Pakpahan, Selasa (23/01/24) di Sibolga.

Menurut Irwansyah, dalam pengamatan dan juga hasil investigasi mereka di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Sibolga dan Tapteng, pihaknya menemukan ada dugaan penimbunan BBM bersubsidi solar di beberapa tangkahan atau gudang ikan yang ada di Sibolga dan Tapteng.

Baca Juga: Diduga Angkut BBM Ilegal, Truk Tangki Putih Biru Sering Keluar-Masuk Tangkahan

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, berbagai modus operandi dilakukan para terduga pelaku penimbunan BBM.

“Salah satunya mengambil minyak dari SPBU dengan menggunakan mobil dump truk, dan mengumpulkannya di beberapa gudang tersebut,” katanya.

Cokki Ferry Manullang dan Makmur Pakpahan menambahkan, bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, karena akan membuat para terduga pelaku terkesan kebal hukum dan tidak takut dengan penegak hukum.

“Dan kami juga mendapat informasi bahwa sebagian BBM Solar tersebut diduga kuat masuk dari luar Kota Sibolga & Tapteng dengan menggunakan mobil boks dan truk tangki dan selanjutnya dibongkar di salah satu gudang atau tangkahan di Pondok Batu, dan hal itu dilakukan secara terang-terangan yang seakan kebal hukum dan tidak takut dengan penegak hukum,” ungkap Cokki Manullang diamini Makmur Pakpahan.

Koalisi LSM AMPUH berharap, Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapteng lebih pro aktif bekerja mengusut hal ini.

“Karena hal itu kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.

Baca Juga: Diduga Angkut BBM Ilegal, Truk Tangki Putih Biru Sering Keluar-Masuk Tangkahan

Cokki menjelaskan, hal itu menjadi kejahatan jika merujuk pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Jelas disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. Jadi, kami berharap dan yakin Kapolres akan segera melakukan itu,” katanya.

Tak sampai di situ, mereka juga mengatakan akan menggelar aksi unjuk rasa ke Polres Sibolga dan Polres Tapteng, jika pihak kepolisian tidak tanggap terkait kasus tersebut.

“Mendukung kinerja Kapolres Kota Sibolga dan Kapolres Tapteng mengusut dan menindak dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, dalam waktu dekat kami akan melakukan unjuk rasa damai ke Polres Sibolga dan Polres Tapteng agar dugaan penimbunan BBM tidak terjadi lagi di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng yang kita cintai,” tandas mereka. (Syaiful/hm22)

Related Articles

Latest Articles